Tanjungpinang, (digitalnews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisifatif bagi Masyarakat tingkat Kecamatan Se-Kota Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023) di cafe Cozy wilayah setempat.
Sosialisasi pengawasan ini dihadiri segenap elemen masyarakat terdiri: RT, RW se-Kota Tanjungpinang, majelis taklim, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG), dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI).
Ketua Bawaslu di kota itu, Muhammad Yusuf HM dalam sambutannya, menyampaikan bahwa sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian penting dari bentuk tanggungjawab Bawaslu untuk menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Yusuf berharap, kegiatan ini dapat maksimal diikuti sampai dengan selesai.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rapida Nuriana, menyebutkan saat ini tahapan pencalonan sudah selesai.
“DCT juga sudah ditetapkan dengan jumlah calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang 423 dari 18 partai politik peserta pemilu yang terbagi dalam 4 daerah pemilihan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Rapida, beberapa waktu sudah memasuki masa kampanye. Masyarakat diharapkan mampu menjadi bagian dari pengawas pemilu untuk sama-sama memastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu akan memanggil bapak dan ibu untuk menjadi bagian dari pengawas Pemilu di TPS. Persiapkan diri dengan mulai memahami syarat dan ketentuan untuk menjadi Pengawas TPS,” ucapnya.
Rapida mengimbau serta mengingatkan kepada masyarakat agar tolak money politik atau serangan fajar yang datang ke rumah maupun di luar agar lebih memperhatikan dampak maupun sanksi ketika menerima uang dari caleg.
“Karena, ancaman yang memberi dan yang menerima itu sama, yaitu sanksi pidana selama 3 tahun dengan denda Rp. 36 jt dasar hukum peraturan UU Pemilu No 7 tahun 2017,” sebutnya.
Sementara, narasumber di kegiatan tersebut dari KPU Kota Tanjungpinang, Novira Damayaniti di kesempatan itu menyampaikan beberapa hal penting seperti:
1. Pemungutan suara akan berlangsung 14 Februari 2024, pastikan hak pilih anda tersalurkan dengan baik dan benar.
2. Memastikan setiap warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih di TPS terdekat. Masyarakat dapat melihat langsung melalui dpt.online dengan cara menginput NIK masing-masing. Bila belum terdaftar sebagai pemilih segera melapor diri ke petugas yang telah ditempatkan di kelurahan dan kecamatan atau bisa langsung datang ke help desk KPU Kota Tanjungpinang.
3. Pihak RT dan RW menjadi garda terdepan menginformasikan kemasyarakat terkait tahapan di Pemilu.
4. Ada sembilan kriteria yang diatur sampai 15 Januari dan 4 Kriteria sampai 7 Februari.
Desi pun meminta, pihak RT dan warga memahami apa itu DPTb. Seseorang terdaftar di DPT namun karena kondisi tertentu tidak bisa memilih di tempat asal dan mengurus pindah pilih ke tempat lain.
“DPK adalah, seseorang yang belum terdaftar di DPT. Terkait hal ini, nantinya juga bisa memilih sepanjang surat suara tersedia pada hari H,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yusuf, menegaskan, di dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU dan perbawaslu tidak mengatur terkait aturan RT/RW yang menjadi caleg namun aturan tersebut ada di PERDA No.7 Tahun 2018 dan Permendagri No.18 tahun 2018 bahwa di dalam peraturan tersebut dijelaskan Syarat menjadi RT/RW tidak berpolitik atau beraflisiasi dengan partai politik.
“Jadi, sesuai dengan peraturan kepemiluan tidak dijelaskan bahwa RT/RW dilarang ikut dalam kampanye atau menghadiri kegiatan sosialisasi caleg. Namun, diharapkan bersikap Netral,” ungkapnya. (*)
Penulis: Era