Diduga Ada Pungli di KSOP, 33 Honorer “Diancam” Pecat

by -2,217 views
Sejumlah awak media datangi Kantor KSOP untuk konfirmasi
Sejumlah awak media datangi Kantor KSOP untuk konfirmasi

Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga ada praktek Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang.

Akibat dari informasi tersebut, 33 honorer di KSOP Tanjungpinang “Diancam” pecat oleh mister X selaku Pejabat di KSOP Tanjungpinang.

Dugaan Pungli tersebut dilakukan dengan cara memotong uang lembur 33 pegawai honorer secara sepihak.

33 pegawai itu lembur berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).

“Uang lembur dihitung 2 bulan yang seharusnya kami menerima Rp1.008.000 per orang. Namun yang diterima, hanya Rp300.000 perbulannya,” kata sumber yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini, Selasa (30/03/2021).

“SPKL untuk 1 bulan sebesar Rp504.000 per orang. Rp200.000 raib entah ke mna,” tambahnya.

Sumber menjelaskan, tanda tangan kuitansi SPKL sebanyak dua lembar. Uang lembur tetap saja dibayarkan senilai Rp300 ribu perbulan.

Parahnya lagi, lanjut sumber, tenaga honorer juga dipotong Rp20 ribu per orang yang diduga biaya makan-makan makanan laut (seafood) termasuk di situ ada Pejabat Pembuat Komitmen KSOP Tanjungpinang.

Kemudian kata Sumber, berdasarkan pagu anggaran, belanja uang makan untuk 33 pegawai honorer senilai Rp100 juta untuk 1 tahun. Angka itu adalah anggaran kantor di tahun 2020.

“Total anggaran yang baru keluar Rp66 juta dari Rp100 juta. Satu orang terima Rp2 juta sekali bayar. Untuk pembayaran belanja uang makan lembur,” ungkapnya dengan nada kesal.

Sumber menduga ada hal yang tidak sehat di internal KSOP Tanjungpinang. Mister X yang terakhir dikenal berinisial EL disebut-sebut memiliki peran besar soal pemotongan uang lembur dan pencairan uang makan.

Sumber juga menyebut EL, kalau ia tidak bersentuhan dengan uang, tetapi aliran dana SKPL ada pada EL yang diakui oleh Y.

Terkait anggaran, EL adalah pejabat penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar).

“Artinya tanda tangan EL diperlukan untuk pencairan dana yang terperinci anggarannya,” terang Sumber.

Sedangkan Kepala KSOP, kata sumber, tidak tahu terkait SPKL yang ditanda tangan senilai Rp504.000, tetapi yang diserahkan hanya Rp300.000 untuk 1 bulan.

“Kalau disimpulkan, menurut saya hal ini adalah trik agar oknum nakal lancar melaksanakan aksinya,” ungkapnya.

Sumber juga menyebutkan bahwa 33 pegawai honorer sempat dikumpulkan di ruangan rapat dan “Diancam” oleh EL karena informasi itu telah beredar.

“EL memerintahkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kumpul tempatnya di ruang rapat KSOP agar segera mengaku siapa yang melaporkan masalah terkait SKPL dengan ancaman 3×24 jam,” bebernya.

“Jika tidak ada yang mengaku, maka 33 PPNPN akan diberhentikan/putus kontrak,” pungkas Sumber.

Sementara, Kepala Kantor KSOP Tanjungpinang Mappeati saat hendak dikonfirmasi terkait hal tersebut belum dapat dimintai keterangan karena lagi sibuk menurut salah satu staff KSOP.

“Bapak sedang zoom meeting tentang transportasi laut dengan Ditlala,” kata Staf KSOP Tanjungpinang Fatur Hardiman kepada sejumlah awak media yang ingin laksanakan tugas jurnalistik. (*)

Penulis: Red/Om Jep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.