Tanjungpinang, (digitalnews) – Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Arif Firmansyah, masuk Tahap II di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Intelijen Dedek Syumarta Suir kepada sejumlah awak media di wilayah setempat.
Ia menjelaskan, Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka dan barang buktiĀ (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri dalam perkara tersebut.
“Penyerahan tersangka dan barang buktiĀ (Tahap II) sebanyak 2 berkas perkara telah kami terima,” ujar Dedek, sapaan akrabnya Kastel Kejari Tanjungpinang itu.
Dedek memperjelas, bahwa tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari.
“Atas perbuatannya, BPR Bestari mengalami kerugian sebesar Rp5.991.229.607 miliar,” sebutnya.
Akan hal itu, lanjut Dedek, pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah, yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tetsangak juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkapnya.
Sementara, tersangka Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor :Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Klas I Tanjungpinang. (*)
Penulis: Era