Pasca Teken Komitmen Penyaluran Gas LPG 3 Kg, Rahma: Pangkalan Patuhi Aturan

by -120 views
Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP saat menandatangani Komitmen Bersama Penyaluran Gas LPG 3 Kg
Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP saat menandatangani Komitmen Bersama Penyaluran Gas LPG 3 Kg

Tanjungpinang, (digitalnews) – Pasca penandatanganan (Teken) komitmen penyaluran gas LPG 3 Kg oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang bersama Agen dan Pangkalan, Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP meminta kepada setiap pangkalan untuk menjaga komitmen tersebut.

Tujuannya kata Rahma untuk menjaga agar tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh susahnya mencari gas LPG 3 Kg di lapangan.

“Pangkalan patuhi aturan yang sudah kita sepakati bersama ini ya,” ujarnya, Senin (12/04/2021).

Penandatanganan dilakukan Wako Rahma dengan pihak agen dan pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg, di Aula Bulang Linggi, kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang, Tepi Laut.

Rahma menegaskan, kepada pemilik pangkalan dilarang menjual tabung gas 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah, menyalurkan atau menjual gas LPG 3 Kg kepada industri dan pengecer.

“Apalagi menimbun gas LPG untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan kelangkaan gas LPG 3 Kg. Hal ini sangat dilarang,” sebutnya.

Selain itu, kata Rahma, dilarang memindahkan tempat usaha di luar daerah penyaluran, melakukan pemindahan gas atau pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung lain dalam bentuk apapun, serta mengambil pasokan gas LPG 3 Kg dari agen lain.

“Kalau semua pangkalan patuh dan sadar, ini untuk masyarakat miskin, saya yakin tidak akan terjadi kelangkaan. Jadi, patuhi aturan, jual kepada mereka yang berhak, karena ini subsidi,” ungkapnya.

Sebentar lagi, kita menghadapi puasa Ramadan dan Idulfitri. Jadi, ini komitmen kita sesuai prosedur dan aturan untuk mengawal penyaluran gas LPG 3 kg. Supaya, tidak terjadi kelangkaan, tepat harga, dan keluarga miskin (sesuai tulisan di tabung hijau) benar-benar bisa menikmati haknya.

Ia menitipkan amanah ini kepada seluruh pemilik pangkalan. Bahkan, semua punya komitmen dan tujuan yang sama yakni memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau ada orang kaya yang mau beli, tolong jangan di kasi. Jual sesuai dengan labelnya (untuk masyarakat miskin),” kata Rahma menegaskan.

“Kalau ada kendala segera koordinasi ke kami. Karena, ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, pasti kami jatuhkan sanksi tegas,” pungkasnya.

Salah satu pemilik pangkalan Gas di jalan Sultan Machmud Tanjung Unggat Teguh mendukung penuh kebijakan pemkot dalam kelancaran pendistribusian gas LPG 3 Kg kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Yang penting nanti, pemko melalui dinas terkait harus rutin melakukan pengawasan terhadap pangkalan, karena masih banyak ditemukan kedai-kedai yang menjual gas LPG 3 Kg. Jadi, masih ada pangkalan-pangkalan yang degil menjual ke pengecer,” pintanya.

Ia mengakui, selama ini pangkalannya hanya menjual kepada yang berhak dan menjualnya dengan harga HET Rp18.000.

“Kami tidak pernah jual ke pengecer dan di atas harga HET. Masyarakat mengambil sesuai hak mereka, biasanya 3 tabung,” kata Teguh memastikan.

Untuk informasi, adapun agen dan pangkalan yang melakukan pendatanganan adalah, PT Bhumi Kharisma Pratama yang memasok gas LPG sebanyak 80 pangkalan, PT Adri Jaya Sakti 64 pangkalan, PT Mulia Bintan Sejahtera 63 pangkalan, dan PT Tasnim Gerak Persada sebanyak 22 pangkalan.

Sebelumnya, Wako Rahma membacakan isi surat peryataan komitmen terkait wewenang pemko bersama pihak agen terhadap pemilik pangkalan dalam mengawasi penyaluran/distribusi dan peredaran gas LPG 3 Kg terhadap ketersediaan gas di pangkalan, mengawasi penjualan tabung gas LPG 3 Kg sesuai dengan tepat harga (HET), tepat sasaran, dan tepat jumlah.

Kemudian, memberikan saran, teguran, baik secara lisan maupun tertulis apabila dipandang terdapat penyimpangan seperti menangguhkan penyaluran kepada pemilik bilamana menurut pertimbangan pemko dan agen, pangkalan tersebut telah melakukan penyimpangan berupa penjualan di atas harga HET, menjual tidak tepat sasaran, melakukan pengoplosan, pengeceran, dan menimbun gas dengan maksud mencari keuntungan pribadi. (**)

Penulis: Era/Kominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.