Terima Laporan 362 Unit Reskrim Polsek Timur Beraksi, Ar pun Dieksekusi

by -190 views
Pelaku Ar saat diperlihatkan beserta barang bukti (BB) kejahatan oleh Unit Macan Timur pada Press Relese di Mako Polsek Tanjungpinang Timur
Pelaku Ar saat diperlihatkan beserta barang bukti (BB) kejahatan oleh Unit Macan Timur pada Press Relese di Mako Polsek Tanjungpinang Timur

Tanjungpinang, (digitalnews) – Terima laporan kasus pencurian (362), Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung beraksi, pelaku inisial Ar pun berhasil dieksekusi berikut barang bukti.

Hal tersebut diungkap Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kapolsek AKP Syafruddin Anwar kepada awak media saat gelar Press Release, Senin (29/03/2021) di Mako Polsek Tanjungpinang Timur, Bintan Centre, Tanjungpinang.

“Dasar penangkapan LP- B/13/III/2021/Kepri/Res Tpi/Sek Tpi Timur, tanggal 24 maret 2021 dengan tersangka inisial Ar (34) warga Pulau Jawa pekerja bengkel teralis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu (10/03/2021) sekira pukul 09.00 wib ketika pelapor akan membeli gas untuk memasak, pelapor masuk dalam kamar membuka lemari pakaian untuk mengambil 1 buah dompet warna coklat namun tidak ditemukan dompet tersebut.

“Dompet itu berisikan uang sejumlah Rp10 juta serta sejumlah barang perhiasan berupa buah gelang tangan emas 23 karat, 1 buah gelang kaki emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat, 2 buah cincin emas 23 karat,” terang AKP Syafruddin.

Kemudian kata Syafruddin, pelapor menanyakan kepada anaknya Merry Kusunawati saat diketahui bahwa dompet warna coklat tersebut hilang selanjutnya pelapor temukan adanya kerusakan pada kunci pintu meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci.

“Akibat perbuatan terlapor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 Juta,” sebutnya.

Lanjut Syafruddin, korban pun melapor ke Polsek. Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sidiq Amin langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan Tim Macan Timur mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Tanjungpinang,” ungkapnya.

“Kemudian pada Rabu (24/03/2021), Tim Macan Timur menuju ke sebuah rumah yang diduga kediaman pelaku dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah, tim pun langsung mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti,” tambah Syafruddin.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, atas perbuatannya, pelaku Ar akhirnya meringkuk di sel tahanan dan dikenakan sanksi kasus pencurian Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)

Penulis: Era/Humpol

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.