Anambas, (digitalnews) – Polres Kepulauan Anambas melaksanakan kegiatan pengecekan terhadap obat-obatan yang di larang pemerintah di beberapa Apotek, Jum’at (21/10/2022).
Kegiatan itu dipimpin langaung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas AKP Rifi Hamdani Sitohang.
“Kegiatan itu dilaksanakan secara serentak dan dibagi 2 tim dalam pengecekkan langsung di lapangan,” katanya kepada media.
Kasat menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan pendataan terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang dilarang oleh BPOM.
“Dan, mencegah beredarnya Obat-obatan tersebut agar masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak membeli atau mengkonsumsinya,” ujarnya.
Selain itu kata Kasat, pihaknya juga memberikan imbauan agar pemilik Apotek yang ada di wilayah KKA tidak menjual jenis obat-obatan yang dilarang pemerintah.
“Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 4 Apotek yang memilik Obat-obatan yang telah dilarang jual oleh BPOM yaitu, Apotek Sehat, Apotek Fortune, Apotek Anambas Sehat Mandiri dan Apotek Anza Farma,” ungkapnya.
Sementara, obat-obatan yang ditemukan oleh tim Polres Kepulauan Anambas yang mana dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek sambil menunggu tindakan lanjut dari pemerintah. (*)
Penulis: Era