Tanjungpinang, (digitalnews) – Sebanyak 96 Barang bukti (BB) perkara narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Tanjungpinang, Kamis (24/02/2022).
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang jalan Basuki Rahmat wilayah setempat.
Kata Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut, dalam melaksanakan putusan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat total 1.367,596 Gram dari 74 perkara,” ujarnya kepada sejumlah media.
Terang Joko, pemusnahan narkotika jenis sabu itu dengan cara dilarutkan ke dalam air panas mendidih kemudian larutannya dituangkan kedalam septi tank.
“Pemusnahan tersebut disaksikan oleh sejumlah aparat terkait,” sebutnya.
Lanjut Joko, selain itu, beberapa BB lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan, handphone, mancis dan alat hisap (Bong), dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan martil.
“Untuk BB Ganja seberat 1500 gram dari 1 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong pembakaran,” ungkapnya.
Berikutnya kata Joko, narkotika jenis Pil Ekstasi dari 1 perkara dengan jumlah 12 butir berat total 0,80 Gram yang dimusnahkan dengan cara yang sama dengan narkotika jenis sabu.
“Selain itu juga ada BB uang palsu dari 1 perkara yang dimusnahkan dengan cara di bakar. Dan, BB lainnya dari 19 perkara berupa baju, pisau, obeng serta gunting dihancurkan menggunakan martil,” paparnya.
“Pemusnahan ini real. Dan, adalah barang bukti hasil kejahatan yang telah kita sita dan tidak ada yang tersimpan atau pun untuk disalahgunakan,” pungkas Joko tegas. (*)
Penulis: Era