Bejat, Lansia 73 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur. Ini Modusnya

by -96 views
Poto saat Unit Jatanras ke rumah pelaku pencabulan di Kecamatan Bukit Bestari
Poto saat Unit Jatanras ke rumah pelaku pencabulan di Kecamatan Bukit Bestari

Tanjungpinang, (digitalnews) – Bejat, inilah kata yang pantas untuk seorang laki-laki lanjut usia (Lansia), S (73 thn), warga Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pasalnya, pelaku diduga melakukan pencabulan  terhadap anak di bawah umur dengan cara memangku korban di atas pahanya, lalu memegang dan mengelus alat vital korban.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, KBP Budi Santosa, kepada awak media, Jumat (25/10/2024).

Kejadiannya, Budi Santosa, menjelaskan, sekitar pukul 14.30 Wib, anak Pelapor, sebut saja “Kuntum”, sedang bermain di rumah pelaku S.

Kemudian, lanjut Budi Santosa, dari tetangga terlapor berinisial Y(saksi yang melihat.red), bahwa korban sedang dipangku oleh terlapor sambil digoyang-goyang.

Setelah itu, saksi mengatakan, korban disuruh berdiri oleh terlapor untuk membuka celana korban.

“Setelah korban membuka celana dalamnya, terlapor langsung memegang alat vital korban. Saksi pun langsung mendatangi orang tua korban yang sedang berkerja memasang batu bata di rumah. Dan mengatakan, lihat anakmu di bawah,” terangnya.

“Pelapor langsung ke bawah (rumah terlapor.red) untuk melihat anak pelapor dan didapati waktu itu anak pelapor sedang berada di atas panggkuan S yang sedang tidak menggunakan celana,” sambung Budi Santosa.

Lalu, atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna peyidikan lebih lanjut.

Atas laporan itu, lanjut Budi Santosa lagi, unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 11.30 Wib, Unit Jatanras, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku persetubuhan anak berada di bengkel motor di wilayah Kecamatan Bukit Bestari,” ungkapnya.

“Tim pun langsung mendatangi di mana pelaku berada dan melakukan pengkapan terhadap pelaku S,” pungkas perwira, berpangkat 3 bunga di pundaknya itu.

Kemudian, terhadap pelaku beserta barang bukti, dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, pelaku S dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.