BNNP Kepri Gerak Cepat, Tangkap Diduga Kurir dan Pemilik Sabu 60 Kg

by -258 views
Tim BNNP Kepri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 60 Kg di Tanjungpinang
Tim BNNP Kepri berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 60 Kg di Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) gerak cepat, tangkap diduga pemilik narkotika jenis sabu seberat 60 Kg di Tanjungpinang.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu anggota BNNP Kepri Yomi kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Sabtu (23/12/2023).

“Benar. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2024,” ujarnya.

Sementara, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henrik Simanjuntak, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika.

Kemudian, lanjut Henrik, sejumlah anggota atau petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan satu unit mobil minibus dengan nopol BP 1386 TI di simpang trafick light KM 6, Selasa (19/12/2023).

“Tersangka berinisial DF (46). Di dalam kendaraan yang dikemudikan DF digeledah dan petugas berhasil memgamankan 27 bungkus berisi sabu di bawah jok bagian tengah,” ungkapnya.

“Kita juga menemukan bungkusan plastik serupa yang disembunyikan di dalam 2 buah ban serap dengan masing-masing berjumlah 18 dan 15 bungkus plastik berisi sabu,” sambung Henrik.

Untuk diketahui, total barang bukti yang diamankan petugas BNNP Kepri sebanyak 60 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat total 60 Kg.
Setelah itu, lanjut Henrik, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain inisial HY alias H (46), warga Bengkulu di Jalan D.I. Panjaitan KM 8, pada Rabu (20/12/2023). Tersangka DF dan HY alias H diketahui merupakan seorang kurir sabu.
“Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial TM alias R alias Dollar (50) untuk membawa mobil bermuatan sabu tersebut dari Batam menuju Jakarta dan Surabaya, dengan upah hingga puluhan juta rupiah,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

(*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.