Tanjungpinang, (digitalnews) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) gerak cepat, tangkap diduga pemilik narkotika jenis sabu seberat 60 Kg di Tanjungpinang.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu anggota BNNP Kepri Yomi kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Sabtu (23/12/2023).
“Benar. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Pulau Jawa dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2024,” ujarnya.
Sementara, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Henrik Simanjuntak, mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika.
Kemudian, lanjut Henrik, sejumlah anggota atau petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan satu unit mobil minibus dengan nopol BP 1386 TI di simpang trafick light KM 6, Selasa (19/12/2023).
“Tersangka berinisial DF (46). Di dalam kendaraan yang dikemudikan DF digeledah dan petugas berhasil memgamankan 27 bungkus berisi sabu di bawah jok bagian tengah,” ungkapnya.
“Kita juga menemukan bungkusan plastik serupa yang disembunyikan di dalam 2 buah ban serap dengan masing-masing berjumlah 18 dan 15 bungkus plastik berisi sabu,” sambung Henrik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, Petugas BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka TM alias R alias Dollar yang merupakan pengendali kedua kurir tersebut, di Jl. Raya Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
(*)
Penulis: Red