Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga Jual narkotika jenis daun Ganja, pria ini diringkus Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. JS (pelaku.red) berhasil diringkus di Jalan sultan Sulaiman Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (06/10/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju menjelaskan, bermula pada Minggu 03 Oktober 2021 sekira pukul 00.05 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri cirinya.
Laki-laki tersebut beralamat di sebuah rumah kontrakan di Jalan sultan Sulaiman Kel. Kampung Bulang Kota Tanjungpinang yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis (Ganja).
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung menuju ke alamat rumah terlapor,” terang Ronny kepada awak media.
“Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama (JS), dan bersama saksi ditempat dilakukan penggeledahan terhadap (JS),” tambahnya.
Menurut Ronny, terlapor cukup koperatif dan langsung menunjukan di dalam kulkas terdapat sebuah plastik kantong hitam yang di dalamnya berisikan 1 plastik kantong hitam yang terdapat Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dan berisikan lagi didalam plastik kantong hitam tersebut 4 (empat) bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram
“Dari tangan JS kami juga mengamankan 1 unit Hp yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” ungkapnya.
Selanjutnya JS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 111 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun,” pungkas Ronny.
Sementara, Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju juga mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (**)
Penulis: Era/Humpol