Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga hasil kerja atau upah pekerjaan pembangunan Fly Over di simpang tiga Tanjungpinang-Dompak yang belum diselesiakan sebesar kurang lebih Rp11 miliar, Masyarakat Jasa Kontruksi (MJK) angkat bicara.
Melalui koordinator MJK Andi Cori Patahuddin menyatakan bahwa PT Bangun Pandji Persada (BPP) selaku pemenang tender Fly Over sudah menyelesaikan pekerjaan bersama para pekerja.
Ia sangat menyayangkan sekali akan hal seperti itu terjadi sehingga kontraktor lokal menjadi korban atau sebagai pihak yang dirugikan.
Sebagai rekan – rekan subcon pembangunan Fly Over PT Bangun Pandji Persada, pemerintah diharapkan untuk dapat meyelesaikan pembayaran tahap akhir.
“Dan, kepada Gubernur Kepri agar dapat menjadi mediator kami MJK, untuk dapat melakukan kewajiban pembayaran kerja kami sebagai kontraktor lokal,” Cori kepada awak media ini, Senin (10/07/2023) sore.
Lanjut Cori, pihaknya juga memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk mendengar keluhan para kontraktor lokal yang mengerjakan proyek tersebut.
“Jika hak kami tak dibayarkan, dengan waktu 7×24 jam, maka kami bersama-sama akan menutup akses jalan Fly Over sampai hak kami diberikan,” pungkasnya.
Sementara, sampai berita ini diposting, Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara belum menjawab konfirmasi awak media ini terkait informasi tetsebut. (*)
Penulis: Era