Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga tanpa sebab dan sepihak, Sekretariat Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) lakukan pemecatan terhadap salah satu pegawai kontrak inisial JP pekan lalu.
Hal ini dibenarkan oleh JP saat bertemu awak media ini di salah satu kedai kopi di Jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas, Selasa (22/08/2023).
“Saya terima surat pemecatan pada tanggal 10/08/2023 lalu. Anehnya tak ada sebab apapun atau masalah saya dipecat sepihak,” ujarnya.
Dalam surat Bawaslu itu tertulis dengan jelas Memutuskan dan Menetapkan : Memberhentikan dengan hormat Tenaga Pendukung atas nama JP sebagai Tenaga Pengemudi/Driver.
Dan, surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Bawaslu Kepri Yessi Yunius pada hari yang sama saat JP menerima surat pemberhantian itu.
JP ingin prihal pemberhentiannya dikroscek kembali. Pasalnya, SK yang ia terima saat mulai kerja itu tertulis habis masa kerja pada November 2023 mendatang.
“Saya ini punya anak istri yang harus saya nafkahi. Seharusnya abis kontrak saya kerja pada 28 November 2023 mendatang. Kenapa tak ada pemberitahuan oleh Sekretaiat Bawaslu Kepri sebelumnya,” ungkapnya.
“Sementara, Sekretaris Bawaslu Kepri Yessi Yunius saat dikonfirmasi lewat ponselnya enggan menjawab apa yang ditanyakan oleh media ini.
“Hal ini sebaiknya ke komisioner Pak karena memberikan keterangan ke pihak luar domainnya komisioner bawaslu sebagaimana yang tadi disampaikan saat demo,” tulisnya di WhatsApp awak media ini. (*)
Penulis: Era