Tanjungpinang, (digitalnews) – Direktur BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang terkait adanya permasalahan warga atau pedagang Akau Potong Lembu yang sempat viral di beberapa media di wilayah setempat.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi II Fengky Fesinto melalui anggota Momon Faulanda kepada sejumlah awak media, Selasa (03/10/2023).
“Benar. Tadi kami Komisi II memanggil Dirut BUMD serta pihak terkait untuk membahas permasalahan yang terjadi beberapa hari ini,” ujarnya.
Lanjut Momon, pihaknya sangat menyesalkan hal tersebut dan juga meminta kepada dirut dan Pemko Tanjungpinang sebagai pemegang saham untuk mengevaluasi adanya dana penempatan lapak Akau Potong Lembu yang saat ini masih dalam pembangunan.
“Pembangunan kan belum selesai. Intinya kami meminta kepada pemilik saham untuk meninjau kembali dana penempatan sebesar Rp4,4 juta itu yang dibebankan ke pedagang,” sebutnya.
Diketahui, hadir saat rapat internal bersama Dirut BUMD yakni Ketua Fengky Fesinto, Anggota Komisi II Rini Pratiwi, Maiyanti, Rina Febriani, Momon dan Respriady serta Kabag Ekonomi Sekdako Tanjungpinang.
Sebelumnya, dalam beberapa hari ini di beberapa media online, Pj Wako Tanjungpinang Hasan selaku pemegang saham PT TMB sudah meminta kepada dirut BUMD untuk menunda adanya pungutan uang penempatan lapak Akau Potong Lembu yang saat ini masih dilakukan revitaslisasi. (*)
Penulis: Era