Tanjungpinang, (digitalnews) – Kejari Tanjungpinang mengungkap kasus dugaan korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Di depan sejumlah Wartawan dalam Konfrensi Pers, Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kasi Intel Bambang mengatakan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BUMD Kota tim telah melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait.
“Kita sudah tetapkan tersangka awal kasus ini dengan inisial DWN (Perempuan) dengan jabatan Kabag Keuangan pada saat itu,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Lanjut Bambang, DWN ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi lebih kurang Rp517 juta, pengelolaan keuangan pada Tahun 2017-2019.
“Dari hasil gelar perkara, ada kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” sebutnya.
“Awal tahun nanti kembali akan kita sampaikan ke media,” tambah Bambang.
Ia memaparkan, Tim penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup, untuk menetapkan DWN sebagai tersangka korupsi.
Lanjutnya, barang bukti tersebut berupa dokument hingga keterangan saksi.
“Sudah mendapatkan bukti dari 20 saksi yang diperiksa, dan sejumlah surat petunjuk, seperti dokument yang ada kaitan dengan kasus tersebut,” ungkap Bambang.
Kata Bambang, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), kerugian yang dialami dalam perkara korupsi tersebut senilai Rp 517.741.716.
“Tersangka DWN terancam pasal 2 junto Pasal 3 junto Pasal 8 tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 64 KUHP,” sebutnya.
Modus Pelaku dalam Aksi Dugaan Korupsi
Anggota Tim Penyidik Andri mengatakan modus yang dilakukan tersangka korupsi ini dengan seenaknya meninjamkan uang kepada karyawan BUMD tanpa prosedur yang berlaku pada Tahun 2017-2019.
“Karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang. Padahal BUMD sudah menetapkan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Andri menjelaskan, banyak karyawan BUMD yang meminjam uang saat DWN menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun, ada sejumlah karyawan yang tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.
“Rata-rata uang yang dipinjamkan ini untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. (*)
Penulis: Era