Gonjang-Ganjing TPP ASN, Wako Sebut Oktober Masih di DPRD. Cek Faktanya!

by -429 views
Foto ilustrasi ASN
Foto ilustrasi ASN

Tanjungpinang, (digitalnews) – Gonjang-ganjing informasi terkait TPP ASN yang sampai saat ini belum diberikan kepada pegawai atau yang berhak atas tunjangan itu di Pemko Tanjungpinang.

Beberapa hari lalu di salah satu media online, Walikota Tanjungpinang Rahma menyebutkan bahwa TPP ASN belum dapat diberikan karena anggaran tersebut masih di DPRD Kota Tanjungpinang. Apa benar? Cek fakta yang dihimpun awak media ini, Senin (31/10/2022).

Saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Ashadi Selayar menyatakan bahwa TPP ASN sudah disahkan dan dianggarakan selama 3 bulan.

“Di APBD Murni, kita anggarkan selama 10 bulan dan di perubahan selama 3 bulan,” ujarnya.

Kenapa 3 bulan anggaran TPP ASN dianggarkan? Ashadi kembali menjelaskan, bahwa hal tersebut diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negera (ASN).

“Hal itu tertuang dalam Pasal 2 yang bunyinya, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada
bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” terangnya.

“Maka dari itu, DPRD Kota Tanjungpinang menganggarkan 3 bulan untuk TPP ASN,” tambah Ashadi.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu anggota Banggar di DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda saat dikonfirmasi terpisah.

Ia menyebutkan, pada APBD murni disahkan untuk 10 bulan. Kemuadian berdasarkan arahan presiden TPP juga dibayarkan untuk THR dan gaji ke 13 sebanyak 1,5 kali gaji.

“Masing-masing 1 dan 0,5 kali besar TPP. Jadi, di APBD Perubahan kekurangannya ditambah lah,” ungkapnya.

Melengkapi, salah satu ASN Pemko Tanjungpinang yang namanya enggan disebutkan di dalam berita menyatakan belum menerima TPP ASN yang sudah menjadi haknya.

“Alamak! Belum dibayar lagi (terjemah.red),” tulisnya di WhatsApp awak media ini.

Selain ASN Tersebut, Sekdako Tanjungpinang juga belum menerima TPP ASN tersebut. Ia mengatakan saat ini sedang proses usulan pencairan dari masing-masing OPD.

“Masih buat amprah di masing-masing OPD,” ucapnya.

Sementara, pernyataan Wako Rahma pada 27 Oktober 2022 lalu di salah satu media online bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh kedua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.