Tanjungpinang, (digitalnews) – Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyorot pihak Polresta Tanjungpinang.
Pasalnya, IKM Kepri berpendapat lain dalam hal kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka inisial Upik.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua IKM Kepri Elfi Edison kepada awak media ini, Rabu (20/07/2022).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya mendukung upaya Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
“Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan objektif,” ucap Edison.
Edison menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkordinasi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM Dr. Fadli Zon dan Sekjenn Nefri Hendri.
Edison berharap kepada Polresta Tanjungpinang maupun pihak kejaksaan nantinya dapat mengutamakan permasalahan ini ke jalan mekanisme keadilan restoratif dan tidak perlu lagi adanya proses persidangan.
“Kami juga berharap penuh kepada bapak kapolresta Tanjungpinang maupun bapak Kejari dapat mengupayakan penyelesaian ini dengan Restorative Justice,” ujarnya.
Karena, menurut Edison, Restorative justice ini juga sebagai amanat program kerja dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dan, setahu kami sudah ribuan kasus yang ditangani Polri berakhir dengan program itu,” ungkapnya.
Ia menceritakan, informasi yang berkembang di media online di Tanjungpinang, kasus penganiayaan itu bermula dari persoalan sampah berujung ke polisi.
Kabarnya, Upik (50) sempat cekcok dengan tetangga hanya karena sampah hingga terjadilah perkelahian pada Senin (27/06/2022) lalu.
“Dari kejadian itu, Upik digiring ke Mapolresta Tanjungpinang dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur,” papar Edison.
Sementara itu, tersangka Upik sampai saat ini masih mendekam di jeruji besi lebih 20 hari dari perpanjangan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang. (*)
Penulis: Era