Tanjungpinang, (digitalnews) – Usai melakukan penggeledahan dua lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) Reuse, Reduce dan Recycle (3R) Kampung Bugis, Kejari Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Kamis (08/09/2022).
Hal itu dikatakan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar kepada awak media ini.
“Hari ini kita lakukan penyegelan terhadap bangunan yang menjadi objek dugaan kasus korupsi,” ujarnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasubagbin Kejari Tanjungpinang Andri.
Ia menyebutkan bahwa, penyegelan bangunan TPS 3R itu bukti keseriusan Kejari Tanjungpinang dalam menangani kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis.
“Selanjutnya, jika berkas sudah lengkap, kedua tersangka akan kita lakukan penahanan sesuai apa yang dikatakan Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaksanakan penggeledahan di dua tempat berbeda terkait kasus dugaan korupsi TPS 3R Kampung Bugis, Kamis (08/09/2022).
Pertama, kata Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono, penggeledahan dilakukan di gudang penyimpanan arsip DPKAD Kota Tanjungpinang di Jalan Soekarno-Hatta.
Kedua, lanjut Kajari, pihaknya melaksanakan penggeledahan di Dinas Perkim Kota Tanjungpinang.
“Ada 18 item berkas yang kita cari dari tahun 2019 terkait pembangunan TPS 3R Kampung Bugis,” ujar Joko.
Joko menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan atas dasar surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan surat perintah dari Kejari Tanjungpinang.
“Dokumen yang kita cari itu bukti dari surat perintah pembayaran, dokumen kontrak pembangunan TPS 3R dan dikumen lainnya yang terkait kasus ini,” terangnya.
Untuk sementara, lanjut Joko lagi, selama penggeledahan di dua lokasi belum ada kendala yang signifikan untuk mendapatkan arsip proyek TPS 3R tersebut.
“Cuma kita butuh waktu untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut,” sebutnya.
Saat ditanya kapan 2 tersangka akan dilakukan penahanan, Joko berharao secepatnya setelah dokumen yang dibutuhkan terpenuhi.
“Untuk ada atau tidak tambahan tersangka dalam kasus ini, kita tunggu hasil penyelidikan selesai ya,” pungkasnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Imam Asyhar menyebutkan bahwa masih ada 2 dokumen penting yang masih dicari oleh pihaknya.
“Yang pertama dokumen kontrak dan adendum pekerjaan proyek TPS 3R,” ungkapnya. (*)
Penulis: Era