Tanjungpinang, (digitalnews) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali meringkus seorang laki-laki inisial DS yang diduga sedang lakukan transaksi narkotika di ATM K2 Jalan Gatot Subroto Km 5 bawah, Sabtu (06/11/2022).
Diduga pelaku memiliki, menyimpan dan mengedar narkotika jenis Sabu dan akhirnya diringkus oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Kasat Resnarkoba AKP Efendi mengatakan, kejadian bermula pada Kamis 03 November 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki inisial DS memiliki narkotika jenis sabu, dan sering melakukan transaksi di ATM K2 itu.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan, di area tersebut dan melihat laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat.
“Stelah itu, tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama DS. Tim pun langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya kepada awak media.
Efendi menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap DS, tm menemukan 1 paket yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening di saku celana sebelah kiri DS.
Lanjut Efendi, dari pengakuan DS, bahwa ia diperintahkan oleh saudara A melalui komunikasi Whatsapp untuk mengambil 1 paket diduga sabu di pinggir jalan tepatnya di Jalan Batu Naga wilayah setempat.
“Kami langsung menuju ke lokasi. Sekira pukul 22.00 Wib, sesuai perintah saudara A lokasi, kita menemukan 1 paket sabu yang akan diambil oleh DS,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Efendi lagi, tim langsung menuju ke kediaman DS yang beralamat di Jalan RE. Martadinata Gang Hang Jebat I Kelurahan Melayu Kota Piring untuk dilakukan penggeledahan.
“Di rumah DS kita kembali menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ungkapnya.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa perangkat alat hisap sabu (bong.red), 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 bundel plastik bening. Barang bukti itu semua diakui oleh DS dengan total berat kotor sabu seberat 4,8 gram,” pungkas Efendi.
Untuk diketahui, setelah berhasil menangkap DS, tim langsung membawanya beserta barang bukti ke Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Era