Kerja Tak Tuntas Advokat ini Lapor Polisi Seakan Rugi Rp3,8 Miliar, PH Syahjoni Angkat Bicara

by -698 views
Kuasa Hukum Sarjoni, Ibnu Arifin SH., MH
Kuasa Hukum Sarjoni, Ibnu Arifin SH., MH

Tanjungpinang, (digitalnews) – Sebagaimana kinerja seorang Advokat atau Pengacara yang profesional akan menyelesaikan perkara yang dihadapi oleh kliennya.

Namun, anehnya dengan 2 orang pengacara ini Paulus Tarigan SH dan Baren Alexander Pirry SH yang notabennya sebagai kuasa hukum Syahjoni diduga tidak pernah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan surat kuasa yang diberikan.

Mereka berdua malah merasa pekerjaannya selesai dan diduga meminta sejumlah uang kesepakatan kepada Syahjoni yang tak lain kliennya sendiri.

Mereka berdua kabarnya telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Tanjungpinang dengan alibi merugi sebesar Rp3,8 Miliar.

Akan hal tersebut, Penasehat Hukum Syahjoni yang baru Ibnu Arifin SH.,MH dan telah mendapat kuasa penuh sebagai kuasa hukum angkat bicara.

“Saya menduga mereka tidak profesional sebagaimana tugas dan fungsi pengacara terhadap kliennya. Kan lucu, kerja belum selesai sudah meminta uang vendor sebesar Rp500 juta,” ujarnya kepada awak media ini pada 17 April 2023 lalu.

Lanjut Ibnu, anehnya lagi, mantan kuasa hukum Sarjoni itu malah melaporkan kliennya atas tuduhan melakukan tindak pidana yang tidak pernah Syahjoni lakukam sama sekali.

“Rugi Rp3,8 miliar dari mana? Kerja aja belum selesai sudah minta upah kerja sebagai pengacara,” sebutnya sambil tersenyum.

Akan kejadian ini, Ibnu akan melakukan tindak hukum lainnya atas perlakuan dua orang pengacara itu yang diduga telah melanggar Etik sebagai seorang Advokat atau pengacara.

“Kita segera melaporkan hal ini ke komisi etik advokat di Jakarta. Setelah itu akan melanjutkan langkah hukum selanjutnya untuk membela klien kita Pak Syahjoni,” ungkapnya.

Sebelumnya, seseorang yang mengaku-ngaku sebagai oknum wartawan beberapa hari lalu mengirim berkas melalui PDF yang isi di dalamnya sebuah karya tulis yang ditujukan ke Syahjoni.

Sampai berita ini diposting, awak media ini belum mengetahui dengan jelas siapa dan apa motif pengiriman berkas model PDF itu ke Syahjoni. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.