Bintan, (digitalnews) – Modal 100 biji bibit pohon Ganja, seorang pria warga Tanjungpinang berinisial AA (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian dan akhirnya dijebloskan ke penjara.
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Bintan, AKBP Eiky Iswoyo melaksanakan konfrensi pers di Mapolres, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Kamis (25/04/2024).
“Tersangka mendapatkan bibit/biji tanaman Ganja tersebut pada saat tersangka sekolah pelayaran di Jakarta, dari temannya dan kemudian disimpan di rumah,” katanya.
“Selanjutnya dengan biji Ganja tersebut tersangka mencoba menanamnya di tanah milikmya di Km 17 Desa Toapaya Selatan,” sambung Kapolres.
Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon. Kemudian, tersangka melihat melalui akun youtobe cara menanam Ganja, tapi juga gagal.
“Setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon Ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati,” ujarnya.
Namun, tambah Kapolres, dari sekian banyak biji Ganja, hanya 3 batang pohon saja yang berhasil tumbuh, kemudian daun Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya.
“Tersangka pun berhasil ditangkap oleh anggota Satresnarkoba dan sudah diamankan,” ungkapnya.
Lalu, lanjut Kapolres, setelah tersangka ditangkap dilakukan sesuai prosedur pemeriksaan urine dengan hasil urine milik tersangka mengandung Narkotika jenis tanaman.
“Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba. AA diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era