Tanjungpinang, (digitalnews) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar papan reklame atau baliho di Simpang Empat Trafick Light Pamedan jalan A.Yani, Rabu (28/09/2022).
Atas pembongkaran tersebut, Satpol PP sempat beradu mulut dengan salah satu pengusaha papan bilboard Andi Cori di lokasi.
Kata Kasatpol PP Yani bahwa, papan rekalame tersebut milik Pemko Tanjungpinang yang belum kantongi ijin makanya dibongkar.
“Kami dapat data dari PTSP bahwa ini milik pemko,” ujarnya.
Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto juga membenarkan hal tersebut.
“Menurut data, papqn reklame ini milik pemko, makanya kita lakukan pembongkaran,” ucapnya menjelaskan ke Cori.
“Kalau punya swasta, kami akan surati dulu sebanyak 3 kali. Itu prosedurnya,” tambah Teguh.
Pernyataan Teguh disangkal oleh Andi Cori yang ikut turun langsung ke lokasi. Ia minta ditunda pembongkaran papan reklame yang diklaim milik pemko.
“Kita adu data dulu. Jangan main bongkar aja,” sebutnya.
Cori cs menolak keras pembongkaran papan reklame yang dinilai tak berizin karena mereka sudah bayar pajak. Bahkan, ia dan pengusaha lainnya sudah RDP bersama DPRD Kota Tanjungpinang.
Cori menilai Pemimpin Tanjungpinang “Buta”, tidak pro terhadap rakyat. “Pemimpin Tanjungpinang ini tidak pro terhadap rakyat. Kami akan bertahan,” katanya kesal.
Sebelumnya, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah kota (pemko) dengan sejumlah pengusaha papan reklame di kota itu, Selasa (27/09/2022).
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD sepakat dengan pengusaha papan reklame untuk menunda pembongkaran terhadap papan reklme dan meminta waktu untuk pengurusan ijin. (*)
Penulis: Era