Tanjungpinang, (digitalnews) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menerima Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025, sebesar Rp50 Milyar dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
Melalui Badan Pendapatan Daerah Kepri, telah menghitung potensi penerimaan dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB, berdasarkan surat resmi dari Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, yang diestimasikan sebesar Rp50 miliar dari kedua jenis pajak tersebut.
Sebelumny, kedua pajak ini diterima Pemko Tanjungpinang, berdasarkan bagi hasil yang dibayarkan setiap triwulan, setelah terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan, adanya penambahan penerimaan untuk daerah yaitu Opsen PKB dan BBNKB yang disalurkan secara langsung sebesar 66%, untuk bagian daerah.
Akan hal itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvi, menyambut baik akan kebijakan tersebut, untuk menambah penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah.
“Namun, tentunya ini perlu dukungan semua lapisan masyarakat, agar dapat menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak PKB dan BBNKB,” katanya, kepada awak media ini, Jumat (01/11/2024).
Karena, lanjut Alvi, nilai Rp50 miliar ini, hanya proyeksi. Jadi, belum tentu ini semua bisa terealisasi ditahun 2025.
“Kita berharap bisa terealisasi semuanya,” imbuhnya.
Alvi juga berharap, ini baru pertama pemko mengelola opsen. Jadi, menurut Alvi, tidak perlu menargetkan terlalu tinggi pada APBD tahun 2025, yang apabila tidak tercapai akan mengakibatkan rasionalisasi anggaran belanja.
“Hal ini, tentunya kita tidak usah berangan terlalu tinggi, namun cukup apa adanya, semua penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan baik,” imbuhnya. (*)
Penulis: Era