Bintan, (digitalnews) – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini, kasus pencabulan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Bintan.
Menurut informasi yang diperoleh awak media ini dari warga Tambelan, diduga telah terjadi pemerkosaan anak di bawah umur oleh seorang pengusaha kafe di wilayah itu.
“Anak di bawah umur itu dipekerjakan di tempat usahanya itu,” kata warga yang namanya enggan disebutkan, Jum’at (11/02/2022).
Berdasarkan informasi di lapangan, pemerkosaan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, Rabu (09/02/2022) di tempat korban bekerja di Desa Kukup.
Tidak terima dengan perlakuan pemilik kafe tersebut, pihak korban yang merupakan warga pendatang dari Kalimantan Barat itu, melapor perbuatan pelaku ke Polsek Tambelan di hari yang sama.
Terpisah, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tambelan Hidayat kepada sejumlah media membenarkan adanya pemerkosaan anak di bawah umur itu.
“Kasus ini akan kami kawal terus sampai ke ranah hukum,” katanya.
Lanjut Hidayat, sampai saat ini LAM Tambelan telah mengawal kasus tersebut mulai dari pengaduan, pelaporan dan fisum.
“Sudahlah mempekerjakan anak di bawah umur, diperkosa pulak,” sebutnya.
Sementara, dugaan adanya pemerkosaan itu juga dibenarkan oleh Humas Polres Bintan Iptu Alson saat dikonfirmasi lewat ponselnya.
“Kasus itu benar. Saat ini masih penyelidikan di Polsek Tambelan,” ungkapnya.
“Tersangka pemerkosa anak di bawah umur itu berinisial E (38) dan korban ON (16),” pungkas Alson. (*)
Penulis: Era