Tanjungpinang, (digitalnews) – Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 tahun 2022 jadi Polemik? Simak pernyataan pengusaha, politisi dan Sekdako Tanjungpinang dalam sosialisasi pengurusan ijin papan reklame, Senin (03/10/2022).
Dalam kegiatan yang diinisiasi Sekdako Tanjungpinang itu, Koordinator Pengusaha Bilboard Tanjungpinang Andi Cori, menilai Perwako 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame cacat demi hukum.
Selain itu, lanjut Cori, produk tersebut (Perwako.red) juga dinilai belum boleh diberlakukan (prematur) karena belum konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Kepri atau diketahui oleh Gubernur Kepri.
“Kami sudah konsultasi dengan legal hukum, produk ini cacat tapi pemko tetap ngotot menjalankannya,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, Pemko Tanjungpinang ngotot menjalankan Perwako 70 tahun 2021 dengan dalih Permen PUPR.
Padahal, di Permen PUPR yang disebut oleh Sekda tersebut tidak mengatur kepentingan daerah.
“Tidak mengakomodir kepentingan daerah kenapa dipaksakan. Seharusnya mengakomodir kepentingan daerah,” sebut Cori.
Menurut Cori, sebuah produk hukum wajib atau harus dilakukan uji publik sesuai yang diamatkan UU Nomor 12 tahun 2011.
“Sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 12 tahun 2011, ada kepentingan daerah yang harus diakomodir berdasarkan UU ini,” bebernya.
Dalam waktu dekat, Andi Cori dkk berencana akan melapor Pemko Tanjungpinang terkait Perwako yang terkesan dipaksakan ke Ombudsman Kepri.
Menurut Cori lagi, sosialisasi tentang perizinan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang di depan sejumlah pengusaha pada saat itu dianggap tidak mendapatkan titik temu (solusi.red).
Sebelumnya, Politisi Partai Golkar yang ikut diundang Ashady Selayar sebagai perwakilan tidak sependapat dengan apa yang dilaksanakan oleh Pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah.
Lanjut Ashady, oada pasal 88 ayat 1 disebutkan bahwa pembinaan dalam pasal 87 dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau rancangan peraturan DPRD.
Sementara, di ayat 2 berbunyi fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat wajib.
“Perwako ini kan belum difasilitasi. Perintah Mendagri harus disosialisasi dulu. Produk ini belum boleh diberlakukan (prematur) karena belum konsultasi ke Biro Hukum Kepri. Ini menabrak Permendagri Nomor 120 tahun 2018,” ungkapnya.
“Saya tidak mengatakan salah, namun belum semestinya diberlakukan,” pungkas Ashady.
Sementara, Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, menghormati hak masyarakat untuk menguji peraturan yang sudah diterbitkan.
Dan ia berpendapat lain terkait Perwako tersebut dan menyatakan boleh digunakan.
“Kami mohon juga dihormati bahwa selagi Perwako tersebut belum dibatalkan secara resmi, tentu kita tetap berpedoman dan melakukan penyelenggaraan perizinan reklame di Tanjungpinang,” ucapnya. (*)
Penulis: Era