Bintan, (digitalnews) – Jajaran Polsek Bintan Timur mengamankan seorang pria atau “Predator” Anak di Kijang, Kabupaten Bintan. Hal ini diungkap oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung melalui Ps Kasi Humas Ipda Alson saat konfrensi Pers, Sabtu (04/09/2021).
“TSK berinisial HM. Tega mencabuli anaknya sendiri inisial PSR (19) sejak SMP,” katanya kepada sejumlah awak media.
Alson menjelaskan, dari hasil pemeriksaan HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
“Tindakan bejat yang dilakukan HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020,” terangnya.
Lanjut Alson, kejadian bermula di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kijang. Saat kejadian isteri HM sedang tidak di rumah sejak SMP hingga korban tamat SMK.
“Perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, alhasil HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” sebut mantan Kapolsek Tambelan itu.
Sementara, kasus “Predator” Anak tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya, kemudian Ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada 19 Agustus 2021.
Selanjutnya HM pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, HM disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Pelaku sudah kita amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Alson. (*)
Penulis: Era