Selama Jabat Kajari, Ini Capaian Kinerja di Kejari Tanjungpinang

by -127 views
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono di dampingi beberapa Kasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang
Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono di dampingi beberapa Kasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Selama menjabat Kajari di Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono memaparkan sejumlah capaian kinerjanya yang disampaikan melalui Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasu Datun.

Hal ini sampaikan 4 Kasi Kejari Tanjungpinang kepada sejumlah awak media yang hadir dalam Konfrensi Pers di aula Kejari jalan Basuki Rahmat wilayah setempat, Ahad (07/11/2021).

Capaian kinerja dari Kasi Pidum

Kasi Pidum Sudiharjo menyampaikan, dari bulan Januari 2021 sampai November 2021 sebanyak 196 yang ditangani oleh pihaknya.

“Dari 196 perkara dan sudah diselesaikan sebanyak 160 perkara sisanya belum selesai karena masih dalam perkara. Dari kasus semua yang ditangani, Perkara Narkotika yang paling banyak,” katanya.

Capaian kinerja Kasi Intel

Kasi Intel Bambang menyebutkan ada 28 perkara yang ditangani selama pihaknya bekerja. Perkara tersebut saat ini dilakukan pemeriksaan di Pidsus.

Lanjut Bambang, untuk Tindak Pidana Khusus, kita telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemeliharaan gedung dan belanja makan minum serta perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Tanjungpinang tahun 2017 – 2019.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Pidsus,” ungkapnya.

Pencapaian Kinerja dari Kasi Datun

Di tahun 2021 ini tentang pengembalian aset daerah kota Tanjungpinang yang hampir 20 tahun terakhir ini di kuasai oleh Kabupaten Bintan kini telah dikembalikan seluruhnya.

“Hal tersebut sudah kita selesaikan sebagaimana telah dirilis beberapa bulan lalu,” ujarnya.

Pencapaian Kinerja Kasi Pidsus

Kasi Pidsus Dasril menyebutkan bahwa Pidsus telah melakukan penyelidikan terhadap dua perkara pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemeliharaan gedung dan belanja makan minum serta perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Tanjungpinang tahun 2017 – 2019.

“Dalam kasus ini ada 48 saksi sudah kita periksa,” ucapnya.

Kemudian untuk penuntutan ada 1 perkara yakni perkara BPHTB dimana dalam putusan pengadilan menuntut 8 tahun akhirnya memutuskan 5 tahun dan sekarang masuk tahap 1 banding 1.

“Untuk eksekusi telah melakukan eksekusi terhadap dugaan Tipikor sebanyak 13 perkara termasuk perkara dari Kejati Kepri,” ungkap Kasi Pidsus.

Selain itu juga, telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor pada pekerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kota Tanjungpinang kawasan Senggarang dari hasil penyelidikan sudah naik tahap penyidikan.

Selanjutnya, penyidikan terhadap dua perkara salah satunya yakni tentang BUMD yang sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

Kemudian untuk penuntutan ada 1 perkara yakni perkara BPHTB dimana dalam putusan pengadilan menuntut 8 tahun akhirnya memutuskan 5 tahun dan sekarang masuk tahap 1 banding 1.

“Untuk eksekusi telah dilakukan terhadap dugaan Tipikor sebanyak 13 perkara termasuk perkara dari Kejati Kepri,” pungkas Dasril.

Sementara, Bidang hukum memiliki dua Kegiatan yaitu penyuluhan hukum kepada siswa – siswi SMP 10 Tanjungpinang, Penyuluhan hukum bagi Paskibraka, Dialog interaktif jaksa menyapa di isi langsung oleh Kejari Tanjungpinang. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.