Tanjungpinang, (digitalnews) – Keseringan nonton video porno atau Bokep di situs-situs dewasa, Kakek bejat usia 66 tahun ini menodai 3 cucu tirinya.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Harahap kepada sejumlah awak media, Sabtu (05/02/2022).
“Pelaku kita amankan pada Jumat (04/02/2022) di Kp Bugis,” ujarnya.
Awal menjelaskan, ketiga korban merupakan anak di bawah umur dengan inisial CQ (12), AEF (11) dan SC (16).
Awal menceritakan, awal terungkap kejadian itu, sekitar pukul 09.00 wib pada 3 Januari 2022 lalu. Pelapor dihubungi kakak pelapor Dina, yang mana menjelaskan bahwa anaknya S pernah dicabuli oleh kakek tirinya SR tahun 2012 hingga tahun 2015 silam.
“Pelaku melakukan perbuatan bejat itu pada saat rumah dalam keadaan sepi di rumah mertuanya yang terletak di Jl. A. Yani Km. 5 Tanjungpinang,” terangnya.
“Pada saat itu pelaku SR membawa S ke dalam kamar dan melakukan perbuatan bejatnya itu,” tambah Kasat.
Hal yang sama juga dilakukan pelaku ke korban CQ yang juga tinggal bersama di satu rumah.
“Terhadap CQ, pelaku juga melakukan hal yang sama. Intinya pencabulan itu terjadi terhadap anak di bawah umur,” terangnya.
Selanjutnya, sekira pukul 15.00 Wib pada Februari 2022 pelaku SR juga telah mencabuli A pada 2018 silam di rumahnya di KM 20 Kijang.
“Hal yang sama juga dilakukan SR terhadap korban,” ungkap Kasat.
Atas informasi itulah Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap pelaku SR.
“Saat dilakukan Interogasi Pelaku SR mengakui perbuatannya,” sebut Kasat AKP Awal.
Sementara, Atas perbuatannya, pelaku yang Lansia itu diancam dengan pasal 82 (2) Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Penulis: Era