Tanjungpinang, (digitalnews) – Terungkap! Ini dua sejoli yang bukan muhrimnya digrebek warga jalan Pandan Km 5 Tanjungpinang pada Jum’at (11/03/2022) malam.
Informasinya, oknum pejabat yang bekerja di Pemprov Kepri itu berinisial An dan pasangan inisial S yang notabennya pekerja kontrak di salah satu Satker di Tanjungpinang.
An saat ini ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara perzinahan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang di Unit PPA.
“An dilaporkan ke Satreskrim Polresta usai dipergoki warga saat sedang berada di dalam sebuah kos dengan seorang perempuan bukan istri sahnya,” kata Kasat Reskrim AKP Awal Harahap kepada sejumlah media, Sabtu (12/03/2022).
Awal menjelaskan, pelapor berinisial MA mendapatkan informasi, bahwa istrinya berinisial S sedang berduaan bersama pelaku An didalam sebuah kos di KM 5 Tanjungpinang.
“Diduga kedua orang tersebut (S dan A) sedang melakukan perzinahan,” terangnya.
Lanjut Awal, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengaku melakukan persetubuhan di dalam kos Ibu Pangga sebanyak satu kali.
“Untuk selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” paparnya.
Kemudian, kata Awal, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Stelah dilakukan pengamatan di TKP, didapat petunjuk bahwa didalam rumah sedang berada dua pelaku ini,” ungkapnya.
“Kemudian dilakukan koordinasi degan RT, Pemilik Rumah Kos dan Ketua Pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk kedalam Rumah,” pungkas Awal. (*)
Penulis: Era