Bintan, (digitalnews) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, Jum’at (12/05/2023).
“Ketiga tersangka berinisial SB (26), AP (20) dan RRS (19), ketiganya warga Km 3, Kota Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Alson.
Alson menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada warga Tanjungpinang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Bintan dengan mengendarai sepeda motor.
Lanjut Alaon, setelah mendapatkan informasi tersebut Satresnarkoba Polres Bintan yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Pada pukul 03.00 Wib tim berhasil mengamankan tersangka SB di tepi jalan yang sedang menunggu seseorang diduga akan membeli narkoba jenis sabu.
“Pada saat itu tim menemukan 1 paket narkoba di dalam bungkus rokok HD, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Kecamatan Bukit Bestari. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 set alat hisap sabu/Bong,” terangnya.
Kemudian, di lokasi tersangka SB mengakui ada menitipkan sebagian sabu miliknya pada rekannya berinisial RR. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR dengan barang bukti 5 paket diduga Narkotika jenis sabu.
“5 Paket Sabu tersebut adalah milik tersangka SB, bahkan ditemukan juga 1 buah timbangan digital yang juga milik tersangka SB,” ungkapnya.
Tim juga melakukan penangkapan terhadap AB yang ikut membantu menjual belikan narkotika jenis sabu bersama dengan tersangka SB.
Lanjut Alson, dari ketiga orang tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkota jenis Sabu-sabu, alat hisap dan tmbangan digital. Saat ini terhadap ketiga tersangka masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era