Usai RDP 2 Kepala Daerah Saling Klaim, LSM Pejuang: Waktu Heboh Kemana?

by -176 views
LSM Pejuang Kota Tanjungpinang
LSM Pejuang Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Tanjungpinang bersama PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang terkait rencana kenaikkan pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), dua kepala daerah di Kepri saling klaim.

Hal ini terlihat dari sejumlah media online di Tanjungpinang yang mana walikota setempat dan Gubernur Kepri mengklaim penyelesaian masalah pas pelabuhan atas usaha menyurati PT Pelindo tersebut.

Akan hal itu, Ketua LSM Pejuang Provinsi Kepri Ujang sangat menyayangkan aksi heroik atau “Pahlawan Kesiangan” kedua kepala daerah itu.

“Waktu heboh, mereka berdua kemana? Setelah selesai, baru saling klaim,” katanya kepada awak media ini, Selasa (25/07/2023).

Seharusnya, kata Ujang, kedua kepala daerah itu meredam atau menindaklanjuti keluhan masyarakat saat sebelum kejadian yang mengebohkan Ibu Kota Provinsi Kepri ini.

“Bukannya saling klaim. Yang 1 merasa dia yang menyurati, 1 lagi atas dasar suratnya yang masuk ke Pelindo, makanya ditunda kenaikkan tarif pas pelabuhan itu,” ucapanya sambil geleng kepala.

“Ingat, kalian (Wako dan gubernur.red) itu dipilih rakyat, seharusnya pro rakyat. Bukan malah saling cari muka. Lebig baik Sinergi bersama bela masyarakat,” sebutnya.

Lanjut Ujang, ada salah satu media online yang menyebutkan bahwa pihak Pelindo Tanjungpinang belum memastikan keputusan untuk menunda kenaikkan tarif pas pelabuhan.

“Diberita itu menyatakan bahwa awal Agustus 2023 baru dapat memutuskan penundaan kenaikkan tarif tersebut. Masyarakat kan jadi bertanya-tanya. Di sisi lain mirip main-main atau jadi dagelan politik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni mengeluarkan 10 rekomendasi yang di dalam rekomendasi itu salah satunya meminta pihak Pelindo dan Anggota Komisi III DPRD untuk mengusut tuntas siapa yang menyebar dokumen penting dan yang membawa stempel lembaga DPRD Kota Tanjungpinang ke Makassar.

“Jika dicuri surat berita acara itu, cari pelakunya dan laporkan ke Polisi. Dan, kepada yang membawa stempel tanpa ijin, usut tuntas juga,” katanya tegas. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.