Tanjungpinang, (digitalnews) – Untuk menghindari permasalahan di kemudian hari, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang selalu melakukan koordinasi mengenai permasalah apapun ke level yang lebih tinggi atau sampai ke tingkat pusat.
Begitu juga terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemko Tanjungpinang. Bukan berarti Pemerintah, dalam hal ini Walikota, Sekda dan Tim tinggal diam.
“Dengan penuh kehati-hatian dan belajar dari pengalaman, baru-baru ini kita melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait TPP tersebut,” kata Walikota Tanjungpinang Rahma S.IP kepada media melalui Prokompim Setdako, Ahad (28/03/2021).
Lanjut Rahma, menanggapi pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran TPP, ia menjelaskan bahwa timnya telah melakukan tahapannya.
“Belajar dari pengalaman sebelumnya sehingga DPRD mengeluarkan hak interpelasi terhadap Walikota terkait penetapan TPP, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penyusunannya,” ujarnya.
“Saya harap para ASN Pemko Tanjungpinang dapat bersabar, kita terus bekerja dan berupaya agar semua segera diselesaikan,” tambah Rahma.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yuswandi menjelaskan, pada Februari 2021 terdapat penambahan OPD baru di Pemko Tanjungpinang yaitu Dinas Pemadam Kebakaan dan Penyelamatan (DPKP) sehingga belum teranggarkan untuk tahun 2021.
“Agar TPP-nya bisa dibayarkan, perlu dilakukan penyesuaian dengan anggaran yang tersedia di APBD 2021, sehingga aturan penetapan TPP juga harus diubah atau disesuaikan,” terangnya.
“Penyesuaian atau perubahan ini tentu perlu waktu, namun kami sedang mengupayakan secepatnya dapat selesai dan dilakukan pencairan,” pungkas Yuswandi. (**)
Penulis: Red/Prokompim