Warga Kijang Lama Lapor DW ke Kejati Terkait Dugaan “Mafia Tanah”

by -370 views
Warga Kijang Lama usai melaporkan DW ke Kejati Kepri
Warga Kijang Lama usai melaporkan DW ke Kejati Kepri

Tanjungpinang, (digitalnews) – Warga Kijang Lama bersama Ketua RT 002/RW 003 Kelurahan Melayu Kota Piring melaporkan DW ke Kejati Kepri atas dugaan “Mafia Tanah”, Rabu (08/03/2023).

Ketua RT 002 Jazuri bersama warga atas petunjuk Anggota DPRD Provinsi Kepri Lis Darmansyah, mempercayakan laporan tersebut ke Penasehat Hukum (PH) Urip Santoso SH.

Kepada awak media ini, Jazuri yang mewakili warga Kijang lama mengatakan bahwa laporan yang ia buat bersama PH Urip Santoso demi mendapatkan keadilan atas tanah yang selama ini warg miliki.

” Tanah kami itu legal dengan nama Buku Tanah tahun 1979. Sedangkan DW yang mengklaim tanah itu miliknya itu hanya Hak Pakai atau HGB tahun 1978,” ujarnya.

“Saya hanya ingin tahu apakah kami yang menyerobot lahan atau DW,” tambah Jazuri.

Yang ia sayangkan, atas klaim tanah itu di BPN dan memblokir apa yang akan warga buat atas tanahnya itu tak terlaksana. Ia dan warga pemilik sah tanah tersebut dianggap telah menyerobot lahan milik DW.

“Tujuan kami melapor ke Kejati Kepri ini hanya ingin mendapatkan keadilan. Dan kami dapat kembali hak atas tanah kami selama puluhan tahun ini,” ungkap Jazuri.

Sementara, Urip Santoso selaku PH Warga Kijang Lama menjelaskan pokok permasalahan yang terjadi sehingga sampai ke ranah hukum.

Tanda Terima bukti laporan warga ke Kejati Kepri
Tanda Terima bukti laporan warga ke Kejati Kepri

Yang pertama, kata Urip adanya akta keterangan atas hak saudata DW sebagai kuasa mengklaim tanah warga Jalan Kijang Lama dengan bukti akta keterangan hak waris Nomor 02/KWH/IV/2008 yang dikeluarkan oleh seorang notaris di Tanjungpinang.

“Yang kedua itu atas sertifikat 1396 tertanggal 10 Maret 1980 atas nama Ng Khie Bu yang telah diubah atau diperbaharui menjadi Sertifikat Hak Pakai (HGB.red) nomor 00049. Diduga dua bukti itu melanggar hukum dan cacat asministrasi,” terangnya.

Selain itu, atas dua bukti itu, akta keterangan hak waris tersebut tidak adanya putusan Pengadilan Negeri terhadap penetapan hak waris dan harta peninggalan atas nama Ng Khie Bu.

“Surat atas nama Ng Khie Bu itu masa berlakunya pada 3 Juni 1987 dan tidak diperpanjang sesuai aturan hukum yang berlaku selama jeda 31 tahun,” sebutnya.

Untuk diketahui, bukti kepemilikan warga sudah puluhan tahun, bahkan warga sudah mwmiliki sertufikat hak atas tanah sejak tahun 1978. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.