10 Pasang Capeng Nikah Massal, Rustam: Pasangan Tertua usia 52 tahun

by -258 views
Nikah Massal oleh DP3APM
Nikah Massal oleh DP3APM

Tanjungpinang, (digitalnews) – Sebanyak 10 pasang calon pengantin (Capeng) mengikuti nikah massal yang dilaksanakan Pemko Tanjungpinang melalui DP3APM, Selasa (24/05/2022) pagi di Hotel Comforta.

Kata Rustam selaku Kadis P3APM, sebelumnya yang mendaftar sebagai capeng sebanyak 16 pasang.

“Hanya 10 pasang yang lolos verifikasi di masing-masing KUA,” ujarnya kepada awak media ini.

Rustam menjelaskan, 10 pasng yang mengikuti nikah massal tersebut masing masing berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Kota 2 pasang, KUA Tanjungpinang Barat 3 pasang dan KUA Tanjungpinang Timur 5 pasang.

“Tujuan dari diselenggarakannya nikah massal ini membantu warga yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara,” terangnya.

“Juga sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak,” tambah Rustam.

Selama ini kata Rustam, masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, padahal status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan legalitas hukum.

“Dan, nikah itu juga sebagai status bagi suami, istri dan anak-anak mereka untuk mendapatkan hak dan kewajibannya,” ucapnya.

Selain itu, sambung Rustam, sebagian pasangan memilih nikah siri, yang sah secara agama tetapi tidak tercatat di KUA dan belum mendapatkan legalitas buku nikah secara resmi dari pemerintah.

“Kondisi ini bisa disebabkan keterbatasan biaya maupun persoalan administrasi yang tidak bisa dilengkapi oleh calon pengantin sebagai syarat mengikuti nikah sesuai hukum negara,” ungkapnya.

Proses sebelumnya, papar Rustam, penyelenggaraan nikah massal diawali dengan permintaan data pasangan serumah yang belum memiliki buku nikah ke setiap kelurahan pada bulan Desember 2021.

Bagi pasangan yang diyakini telah menikah secara sah, maka untuk mendapatkan buku nikah difasilitasi dengan proses isbat di Pengadilan Agama.

“Sedangkan bagi pasangan yang belum dapat menyampaikan bukti pemenuhan syariat rukun nikah secara meyakinkan maka dilakukan fasilitasi dengan nikah ulang,” beber Rustam.

Kemudian kata Rustam lagi, pada bulan Januari 2022 terdata ada 16 pasang dan setelah diverifikasi bersama petugas Kementerian Agama terdapat 9 pasang yang perlu dinikahkan ulang dan 1 pasang yang dapat diisbatkan.

“Dengan adanya nikah massal dan dimilikinya buku nikah oleh setiap pasangan ini, diharapkan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah, kemudahan dalam mendapatkan pendidikan, kesehatan maupun fasilitas lainnya yang memerlukan persyaratan administrasi,” katanya.

Sementara, dari ke 10 pasang peserta nikah massal tahun 2022 ini, yang termuda pasangan dengan usia 23 tahun.

“Sedangkan pasangan tertua berusia 52 tahun,” tutup Rustam. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.