Batam, (digitalnews) – Dua orang laki-laki pemilik sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus Dit Resnarkoba Polda Kepri pada 7 September 2021 lalu.
Laki-laki tersebut berinisial J dan M berhasil diamankaan karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 500 gram dan 1.750 butir pil ekstasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Ahad (12/09/2021) kepada sejumlah awak media.
“Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa 7 September 2021 sekira Pukul 20.45 Wib, Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” terangnya.
Selanjutnya kata Harry, tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial J dan M.
“Kedua pelaku pemilik tersebut diamankan tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri),” terangnya.
Saat ini tambah Harry, terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan.
“Dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya.
“Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Harry. (*)
Penulis: Era/Humpolda