Tanjungpinang, (digitalnews) – Selama 6 bulan sejak dilantik, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Dr. Rudi Margono mengundang para wartawan yang ada di Kepri khususnya Kota Tanjungpinang untuk menjalin silaturahmi yang belum sempat terjalin, Kamis (05/10/2023) di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri.
Dalam pertemuan itu, Kajati yang dikenal ramah dan murah senyum itu menyampaikan capaian kinerja berbagai bidang di jajarannya yang selama 6 bulan terakhir sejak ia menjabat.
“Salah satunya yang mungkin tidak pernah yang dilakukan sejumlah pejabat yakni masuk dalam WhatsApp Grub (WAG) dengan jumlah anggota WAG 198 kepala desa dan kelurahan di Provinsi Kepri,” ujarnya.
Hal ini kata Kajati, sebagai upaya kejaksaan agar lebih dekat dengan masyarakat dan langsung terima keluhan dan masukan sehingga tidak ada sekat dengan masyarakat.
“Salah satu fungsi intelijen kejaksaan yang bernilai positif, termasuk membina dan menjaga desa dengan kejaksaan,” ucapnya.
Selain iti, lanjut Rudi, tugas bidang intelijen memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat dengan cara mendatangi langsung melalui door to door atau pintu ke pintu.
“Ini artinya, Kejaksaan Kepri tidak mau ada sekat dengan masyarakat. Hal ini terpadu antara bidang intelijen dan jaksa sebagai pengacara negara di bidang Datun, termasuk diikuti instansi atau Satuan Tugas (Satker) masing-masing,” ungkapnya.
Bahkan, kata Rudi, pihaknya juga menerima keluhan masyarakat saat kegiatan yang dilakukan bidang intelijen di lapangan secara langsung, terkait masalah PBJS Kesehatan.
Kemudian, sambungnya, termasuk masalah lain yang dihadapi masyarakat, terutama menengah ke bawah dalam hal KTP, sertifikat tanah.
“Dan, masalah lainnya berupa bantuan yang seharusnya diterima namun belum sampai ke masyarakat yang membutuhkan dan langsung diselesaikan,” papar Rudi.
Selama ini, menurut Rudi, kejaksaan hanya sebagai narasumber dan menerima satu arah, namun belum bisa diterima langsung oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Sebenarnya, Provinsi Kepri memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2017 terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Namun hal itu belum dilaksanakan secara maksimal,” sebutnya.
“Seharusnya bisa dianggarkan dengan membentuk tim terpadu melibatkan mahasiswa, kejaksaan dan instansi terkait, advokat dan lainnya. Termasuk juga UU Nomor 16 tahun 2011,” tambah Rudi.
Dan, masih banyak lagi capaian kinerja Kajati Kepri. Pada kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan terimakasih atas kegiatan ini, sehingga tidak ada lagi rasa curiga rekan pers terhadap kinerja yang dilakukan jajaran.
“Mulai hari ini silahkan insan pers bertanya tentang kegiatan apapun bidang Datun, intelijen, Pidum, Pidsus, sepanjang tidak masuk dalam hal teknis proses yang tengah dilakukan,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Aspidsus dan Aspidum di Kejati Kepri masih kosong sejak 3 bulan terakhir.
Sementara, kegiatan silaturahmi Kajati Kepri bersama Insan pers tersebut juga diisi tanya jawab antara para perwarta yang hadir dan dijawab langsung oleh Rudi Margono dengan jelas dan tegas. (*)
Penulis: Era