738 Napi Lapas Narkotika dapat Remisi, 1 Warga Binaan Langsung Bebas

by -130 views
Gubernur Ansar Ahmad saat menyerahkan SK Remisi Umum ke perwakilan napi atau warga binaan di Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang
Gubernur Ansar Ahmad saat menyerahkan SK Remisi Umum ke perwakilan napi atau warga binaan di Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang

Bintan, (digitalnews) – Sebanyak 738 napi atau warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI Ke-77 tahun 2022, Rabu (17/08/2022).

“Remisi ini duberikan kepada Narapidana atau warga binaan saat HUT Kemerdekaan RI,” kata Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang melalui Ka.KPLP Fauzal G Putra kepada awak media.

Kata Putra, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan
penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana telah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Syarat yang harus dipenuhi yakni, administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik/ tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), menjalani pidana minimal 6 bulan serta aktif mengikuti
program pembinaan di Lapas,” sebutnya.

Putra menjelaskan, besaran remisi umum yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan
hukuman 1 bulan;
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potongan
hukuman 2 bulan;
3. Tahun kedua mendapat potongan hukuman 3 bulan;
4. Tahun ketiga mendapat potongan hukuman 4 bulan;
5. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 5 bulan;
6. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 6 bulan.

Rekapitulasi Perolehan Remisi Umum tahun 2022 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA sebanyak 855 orang.

Adapun yang memenuhi syarat dan disetujui
untuk memperoleh Remisi Umum tahun 2022 adalah berjumlah 738 orang,
dengan rincian rekapitulasi sebagai berikut:
1. Remisi Umum I:
a. 1 bulan : 12 orang
b. 2 bulan : 54 orang
c. 3 bulan : 341 orang
d. 4 bulan : 145 orang
e. 5 bulan : 100 orang
f. 6 bulan : 65 orang
2. Remisi Umum II (Langsung Bebas)
a. 3 bulan : 1 orang
3. Remisi Umum II (menjalani subsider)
a. 3 bulan : 2 orang
b. 4 bulan : 4 orang
c. 5 bulan : 12 orang
d. 6 bulan : 2 orang.

“Totalnya sebanyak 738 WBP yang mendapatkan remisi,” papar Putra.

Dasar Hukum Pemberian Remisi yakni, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
b. Keputusan Presiden RI Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi
c. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manuasia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

d. Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan
Riau Nomor: W.32.UM.01.01-5845 tanggal 12 Agustus 2022 hal Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.

Sementara itu, Penyerahan SK Remisi Umum diserahkan langsung oleh Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahamd di Lapas Umum Kelas II A Tanjungpinang. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.