Batam, (digitalnews) – Andi Cori Patahuddin (ACP), secara resmi melaporkan 4 orang pelaku diduga melakukan pencemaran nama baik Kapolda Kepulauan Riau (Kepri), Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, di media sosial ke Mako Polda Kepri, Jumat (08/11/2024).
Hal ini dibenarkan oleh ACP saat dikonfirmasi awak media ini, melalui pesan WhatsApp.
“Hari ini saya resmi membuat LPM terhadap 4 orang sekaligus ke Polda Kepri atas kasus dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
ACP menjelaskan, awal terjadinya dugaan pencemaran nama baik itu, pada tanggal 5 November 2024, saya melihat ada sebaran video konten Kabag Tapen Kabupaten Karimun, Zulhairi alias Alek, menelpon Jamain, Lurah Pasir Panjang.
Lanjut Cori, sapaan anak asli Tanjungpinang itu, menurut informasi, Ajamain merupakan keponakan dari Plt Gubernur Kepri, meminta untuk memilih salah satu calon Gubernur Kepri, yang dilakukan oleh Alek.
“Beberapa hari kemudian, Ajamain bersama salah satu anggota DPRD Fraksi PDIP, Sulvanow Putra, yang juga selaku ketua tim pemenangan HMR BerAura, melakukan konfrensi pers menyebut nama Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri,” ungkapnya.
“Dalam konfrensi pers itu juga, seolah-olah, apa yang dilakukan semua oleh Alek atas perintah Kapolda Kepri. Ini jelas menodai nama Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah,” tambah Cori, geram.
Setelah itu, lanjut Cori, hanya hitungan jam, beberapa konten video disebar oleh Aldy Braga, selaku penggiat medsos.
“Video itu tersebar ke sejumlah WhatsApp Grub (WAG). Yakni, KEPRI DISCUSION, Berita Terkini, Suara Rakyat Batam, Mitra Jurnalis, Wartawan Tanjungpinang, dan beberapa media grub lainnya,” katanya.
“Saya harap, apa yang kami laporkan ini dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Cori.
Penulis: Era