Tanjungpinang, (digitalnews) – Andi Cori Patahuddin (ACP) resmi melaporkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Provinsi Kepri (dulu RSUD RAT.red) dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Rabu (15/02/2023) siang.
Hal ini ACP lakukan demi terciptanya pelayanan yang profesional di tubuh 2 badan pemerintah itu.
Saat dikonfirmasi, ACP menyebutkan, ada dugaan kerugian negara atau potensi KKN di BUP dan BLUD Kepri yang saat ini pelayanannya sangat “Bobrok”.
“Diduga ada KKN di BUP dan BLUD Kepri ini. Makanya saya laporkan secara resmi ke Kejati Kepri dengan dilengkapi bukti-bukti,” katanya usai melapor.
ACP berharap dengan adanya laporan yang masuk ke Kejati, pihak terkait dapat melaksanakan tugasnya sesuai tupoksinya dan segera bertindak.
“Semoga Kejati Kepri dapat segera memanggil orang-orang yang ada di tubuh BUP dan BLUD Kepri segera mungkin,” ujarnya.
Ia juga ingin BUP dan BLUD Kepri dapat berjalan sebagaimana mestinya dan profesional dalam pelayanan ke depan setelah laporan ini.
Sementara, laporan 2 instansi itu diterima langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri sebagai keseriusan anak Kepri untuk peningkatan pelayanan di daerahnya. (*)
Penulis: Era