Tanjungpinang, (digitalnews) – Terkait ada warga tak terima bantuan pemerintah, Lurah Kampung (Kp) Bulang Roni Syaputra angkat bicara.
Kepada awak media ini, Roni menjelaskan, Sri Maryati benar warga Kp Bulang. Beliau termasuk dalam kategori keluarga tidak mampu sehingga berhak mendapatkan bantuan pemerintah.
“Dalam hal ini, ibu Sri terdata dalam bantuan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial dan beliau mendapatkan bantuan melalui Bantuan Sosial Tunai atau BST,” katanya, Ahad (21/11/2021) malam.
Lanjut Roni, penerima BST saat ini menerima bantuan sebesar 300 ribu perbulan (sebelumnya 600 ribu perbulan.red), dibayarkan melalui kantor Pos setiap dua atau tiga bulan sekali.
Dan, terkait waktu penerimaan serta siapa saja yang menerima BST merupakan kewenangan dari Kementerian Sosial, bukan dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Kelurahan, maupun dari RT/RW.
“Terakhir BST disalurkan sekitar Juli 2021, dan untuk penerimaan di triwulan ke-3 masih menunggu informasi dari pusat,” terangnya.
Kemudian, kata Roni, selain mendapat BST, ada bantuan lain yang telah diberikan Pemko Tanjungpinang.
“Yang bersangkutan juga pernah diberikan bantuan bansos covid-19. Jadi, telah kami upayakan semaksimal mungkin menyalurkan bantuan untuk warga yang membutuhkan,” ungkapnya.
Tambah Roni, bantuan yang disalurkan untuk masyarakat tetap mengikuti aturan dan sarat yang berlaku. Dan Ia berharap dengan penjelasan ini masyarakat memahami alur dan kewenangan bantuan yang diberikan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
“Hal ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat, dan beranggapan Pemerintah tidak peduli kepada warganya,” sebutnya.
Sementara, Pemerintah tetap akan berusaha membantu masyarakatnya yang membutuhkan.
“Terkait permasalahan Sri Maryati ini akan kami cari solusi selanjutnya, agar beliau mendapatkan bantuan dari lainnya,” pungkas Roni.(*)
Penulis: Era