Andi Cori Tuding Pemko Tanjungpinang Arogan, Sekda: Kami Tak Pernah Mempersulit Ijin

by -536 views
Andi Cori saat menunjukkan bukti pembayaran pajak papan reklame ke Pemko Tanjungpinang
Andi Cori saat menunjukkan bukti pembayaran pajak papan reklame ke Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Berdasarkan PP No 16 th 2021 tentang Pelaksanaann Undang -Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terjadi perubahan yang semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Tetapi, akan hal tersebut tentunya juga
mempengaruhi persoalan perizinan di Kota Tanjungpinang.

“Termasuk bagi kami para pelaku usaha papan iklan terhadap gunjang ganjing papan iklan. Tentunya, kami para pelaku usaha papan iklan merasa tidak dilibatkan atau diikutsertakan dengan kebijakan-kebijakan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang,” kata Andi Cori selaku koordinator Aliansi Pengusaha Bilboard Tanjungpinang kepada awak media, Kamis (29/09/2022).

Menurut Cori, seharusnya terhadap perubahan kebijakan tersebut terlebih dulu disosialisasikan oleh pemerintah kepada seluruh pelaku usaha yang berhubungan dengan persoalan perubahan dari IMB ke PBG.

“Termasuklah kami para pelaku usaha,” ucapnya.

Menurut Cori lagi, dengan adanya Perwako 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame yang merupakan turunan dari Perda No 2 tahun 2011 tentu sudah tidak update lagi.

“Seharusnya dilakukan perubahan ataupun terbitnya Perwako yang baru,” sebutnya.

Lanjut Cori, tentu dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang belum melakukan upaya-upaya tersebut, kalaupun mungkin ada, hanya bagi pelaku usaha restoran dan kedai kopi sementara pihaknya tidak pernah.

“Bagaimana mungkin Perwako 70 tahun 2021 masih mengacu pada persoalan IMB, sementara kami para pelaku usaha papan iklan juga memiliki kontribusi bagi PAD,” bebernya.

Salah satu contoh, banyak perizinan yang sudah pernah pihaknya ajukan sebelum terjadi gunjang ganjing ini.

Sementara yangg sudah mengajukan izin tapi proses disetujui atau tidak disetujui, dikoreksi atau tidak dikoreksi sampai sejauh ini pihaknya merasa tidak dilibatkan secara langsung.

Kalau dikatakan bahwa kami tidak memiliki izin dan tak ada kontribusi, kami membantah itu. Jika kami tak ada ijin, kenapa Pemerintah memungut pajak/retribusi daripada iklan-iklan yang dipasang pada papan papan reklame tersebut.

“Kalau dipikir-pikir hal ini tentu menjadi aneh kalau pemerintah menganggap bahwa papan iklan itu ilegal, kenapa pajak/retribusi iklannya menjadi legal dan sudah beberapa tahun ini berjalan,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Cori lagi, hal ini tentunya harus dicermati oleh pemerintah dan berarti pungutan pajak iklan tersebut ilegal yang dilakukan pemerintah.

“Ini yg kami sayangkan, ada suatu permasalahan di kota ini bukannya mencari solusi atau mendudukan kepada kami semua yang mana kami juga memberikan kontribusi kepada daerah,” katanya.

“Hal ini juga terkesan bahwa pemerintah itu arogan dan semena-mena, tidak pro investasi apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi yang belum membaik,” tambah Cori sedikit kesal.

Menurutnya lagi, seharusnya pemerintah mencarikan win win solution atau jalan keluar terbaik agar pemerintah dan pelaku usaha bisa dapat menyelesaikan persoalan dengan tanpa menunjukkan arogansi seolah-olah pemerintah daerah adalah penguasa tanpa memikirkan keberlangsungan ekonomi di daerah.

“Apalagi ada bahasa-bahasa akan merobohkan bangunan papan papan iklan yang tidak berizin dan apa lagi sampai menjual tiang-tiang papan iklan tersebut guna untuk membiayai tukang yang merobohkan papan iklan,” ujarnya.

Kalau berbicara soal PAD, pajak/retribusi daripada PBG itu bukanlah merupakan objek terbesar daripada PAD, mengingat masih banyak objek lain yang dapat memberikan kontribusi dan ini perlu peran pemerintah itu sendiri untuk mrlakukan terobosan atau inovasi dalam mencari potensi pendapatan daerah.

“Saya melihat sebagai salah satu pelaku usaha di Kota Tanjungpinang, pemerintah ini dalam membuat sebuah kebijakan bukan melakukan pendekatan secara kekeluargaan atau persuasif tetapi dengan cara-cara yang tidak profesional dan lebih banyak kepada menciptakan polemik-polemik di lingkungan masyarakat ataupun kami pelaku usaha,” sebutnya.

Persoalan papan iklan ini, pertama pemertintah sendiri harus bisa menjelaskan kepada masyarakat atau pelaku usaha berapa lama proses perizinan itu dari mengajukan sampai selesai.

“Harus bisa dijelaskan jangka waktunya. Setahu saya berdasarkan Perda No. 5 tersebut, proses perizinan itu 2 minggu atau 14 hari tapi faktanya bulanan bahkan tahunan proses perizinan itu tidak selesai,” paparnya.

“Pemerintah bukannya memberikan solusi tetapi malah menciptakan suasana supaya orang berkelahi,” pungkas Cori geram.

Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat

Sementara, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat membantah kalau Pemko Tanjungpinang arogan seperti yang dikatakan Cori.

“Pemko hanya menjalankan regulasi dalam rangka estetika, kenyamanan dan kemananan serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

“Dalam rangka penataan reklame kami memberikan contoh untuk menyesuaikan ketentuan perwako 70 Tahun 2021,” sambungnya.

Lanjut Zulhidayat, rata-rata papan reklame Pemko juga dibangun jauh sebelum perwako 70 Tahun 2021 dibuat, karna itu perlu disesuaikan.

Dan, ia menegaskan bahwa Pemko tidak pernah mempersulit. Pihaknya juga akan segera menginfokan kepada seluruh pemilik reklame syarat perizinan.

“Kalo semua lengkap berkas persyaratan 1 (satu) hari juga selesai. Sekali lagi kalo berkas persyaratannya lengkap ya,” tutupnya. (*)

 

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.