Aneh! 1 Tahun Urus WIUP Tak Selesai, ACP Berang

by -183 views
Andi Cori Patahuddin (ACP)
Andi Cori Patahuddin (ACP)

Tanjungpinang, (digitalnews) – Aneh! 1 tahun pengurusan permohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tak kunjung selesai.

Hal tersebut membuat Andi Cori Patahuddin (ACP) berang. Padahal, putra daerah itu ingin berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun diduga dipersulit.

“Pemerintah daerah terkesan lambat dalam memproses penerbitan WIUP dikarenakan ada kendala dari Pemerintah Kabupaten Lingga,” Katanya kepada sejumlah awak media, Selasa (28/02/2023).

ACP menjelaskan, pengajuan permohonan WIUP dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut ia urus sejak awal 2022, namun tak kunjung selesai.

Lanjut ACP, berdasarkan Surat edaran nomor 1. E/HK. 03/MEM. B. 2002 tentang pedoman pelaksanaan peraturan presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara dijelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku sejak 11 April 2022.

Dan, kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara yang beralih dari pemerintah daerah provinsi meliputi pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam.

“Akan tetapi, faktanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga justru terkesan menghambat proses itu,” terang ACP.

Menurut ACP, ada sekitar 200 perusahaan yang berkaitan dengan pertambangan, namun hanya 8 perusahaan telah mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak kunjung diterbitkan.

Walau pun 8 perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran pajak sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“KKPR ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan WIUP tersebut. Kenapa harus dipersulit? Kita ini mau investasi untuk daerah,” ungkapnya.

B

ahkan, kata Cori, diduga saat ini terjadi jual beli (memperdagangkan) WIUP di Kabupaten Lingga. Terkesan Pemkab Lingga dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menghambat proses itu.

“Apakah investor yang melakukan perdagangan WIUP ini ada oknum yang membeckup sehingga proses penerbitan WIUP cepat dan mudah? Sementara kami yang betul-betul ingin melakukan investasi tidak kunjung dikeluarkan rekomendasi oleh Pemkab Lingga,” ungkapnya.

“Ini ada apa? Jadi mohon Bupati Lingga untuk segera mengevaluasi persoalan ini,” pungkas ACP. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.