Komandan Koramil 02 Bintim Ikuti Rapat Tim Pora Imigrasi

by -4 views
Anggota Koramil 02 Bintim, Sertu Indra Yuriko yang merupakan Babinsa Desa Mapur dan Sertu Ruksin Yadani, Babinsa Desa Kelong mengikuti kegiatan Rapat Tim Pora dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang
Anggota Koramil 02 Bintim, Sertu Indra Yuriko yang merupakan Babinsa Desa Mapur dan Sertu Ruksin Yadani, Babinsa Desa Kelong mengikuti kegiatan Rapat Tim Pora dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang

Bintan, (digitalnews) – Komandan dan Anggota Koramil 02/Bintim, Sertu Indra Yuriko yang merupakan Babinsa Desa Mapur dan Sertu Ruksin Yadani, Babinsa Desa Kelong mengikuti kegiatan Rapat Tim Pora dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (28/04/2026).

Kegiatan itu dilaksanakan di rumah makan Sungai Enam, Bintan Timur.

Hal itu dibenarkan oleh Danramil Bintan Timur, Kapten Inf Maswendra SH, kepada awak media ini.

“Benar. Anggota Koramil sebanyak 2 orang ikut dalam rapat itu,” katanya.

Adapun bahan rapat yang diutarakan oleh pihak Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yakni:

1. Penjelasan Utama dalam Rencana pembentukan Tim Pora :

  • Perlu adanya Deteksi dini & cegah dini terkait keberadaan WNA di Wilayah Kec. Binsir.

  • Pihak Tim Pora Kecamatan perlu melibatkan Babinsa Pengamanan wilayah dan Pengumpulan Informasi dalam memonitoring WNA di desa/kelurahan yang ada di Kec. Binsir.

2. Pengawasan yang perlu diperhatikan dan diwaspadai unsur terkait:

  • Binsir memiliki pulau-pulau terluar, yang mana beberapa pulau tersebut ada yang merupakan sebuah Resort yang dikelola swasta, sehingga perlu adanya pengawasan berkala terhadap kedatangan WNA ke resort tersebut.

  • Aktifitas Jalur ilegal laut dan Aktivitas mencurigakan di pulau-pulau kecil perlu diwaspadai oleh unsur terkait.

  • Perlu diberikan penekanan terhadap pengelola/pemilik resort dibeberapa pulau di Kec. Binsir agar terus melaporkan keberadaan WNA di Wilayah tersebut.

3. Masukan / Saran Danramil (Jika Tim Pora jika sudah terbentuk) :

  • Harus ada pengawasan berkala pada akses wilayah laut yang berada di kawasan Bintan Pesisir karena sering didapati adanya WNA masuk tanpa dokumen.

  • Perlu Pembentukan jaringan pelaporan berbasis desa (RT/RW + Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat)

  • Giatkan patroli terpadu di wilayah pesisir dan Pendataan WNA di tingkat kecamatan/desa.

  1. Kasus – kasus WNA Ilegal yang didapati di Wilayah Bintan Pesisir dan Bintan Timura. Kasus WNA China Masuk Ilegal via Jalur Laut (Pulau Cempedak) Tahun 2024 dengan kronologi :

  • Seorang WNA asal China masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi imigrasi, dan masuk melalui Thailand → Malaysia → perairan Bintan dengan menggunakan kapal kecil pribadi (jalur laut ilegal).

  • WNA tersebut berpura-pura kehabisan bahan bakar di laut dan terdeteksi setelah adanya laporan masyarakat di pulau sekitar (Pulau Cempedak).

b. Kasus 6 WNA Vietnam Diamankan di Kijang Kota pada tahun 2024 dengan kronologi :

  • 6 WNA asal Vietnam tersebut kedapatan berada di Wilayah Kijang Kota dengan menggunakan visa yang tidak sesuai dan melanggar izin tinggal.

  • Para WNA tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Changi, Singapura, pada 1 Juni 2024 yang datang menggunakan pesawat VietJet Air VJ813 dan melanjutkan perjalanan ke Batam, mereka juga sempat menginap di sebuah hotel sebelum akhirnya menuju Bintan teparnya di Kijang Kota. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.