Bintan, (digitalnews) – Komandan dan Anggota Koramil 02/Bintim, Sertu Indra Yuriko yang merupakan Babinsa Desa Mapur dan Sertu Ruksin Yadani, Babinsa Desa Kelong mengikuti kegiatan Rapat Tim Pora dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (28/04/2026).
Kegiatan itu dilaksanakan di rumah makan Sungai Enam, Bintan Timur.
Hal itu dibenarkan oleh Danramil Bintan Timur, Kapten Inf Maswendra SH, kepada awak media ini.
“Benar. Anggota Koramil sebanyak 2 orang ikut dalam rapat itu,” katanya.
Adapun bahan rapat yang diutarakan oleh pihak Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yakni:
1. Penjelasan Utama dalam Rencana pembentukan Tim Pora :
Perlu adanya Deteksi dini & cegah dini terkait keberadaan WNA di Wilayah Kec. Binsir.
Pihak Tim Pora Kecamatan perlu melibatkan Babinsa Pengamanan wilayah dan Pengumpulan Informasi dalam memonitoring WNA di desa/kelurahan yang ada di Kec. Binsir.
2. Pengawasan yang perlu diperhatikan dan diwaspadai unsur terkait:
Binsir memiliki pulau-pulau terluar, yang mana beberapa pulau tersebut ada yang merupakan sebuah Resort yang dikelola swasta, sehingga perlu adanya pengawasan berkala terhadap kedatangan WNA ke resort tersebut.
Aktifitas Jalur ilegal laut dan Aktivitas mencurigakan di pulau-pulau kecil perlu diwaspadai oleh unsur terkait.
Perlu diberikan penekanan terhadap pengelola/pemilik resort dibeberapa pulau di Kec. Binsir agar terus melaporkan keberadaan WNA di Wilayah tersebut.
3. Masukan / Saran Danramil (Jika Tim Pora jika sudah terbentuk) :
Harus ada pengawasan berkala pada akses wilayah laut yang berada di kawasan Bintan Pesisir karena sering didapati adanya WNA masuk tanpa dokumen.
Perlu Pembentukan jaringan pelaporan berbasis desa (RT/RW + Babinsa/Bhabinkamtibmas setempat)
Giatkan patroli terpadu di wilayah pesisir dan Pendataan WNA di tingkat kecamatan/desa.
Kasus – kasus WNA Ilegal yang didapati di Wilayah Bintan Pesisir dan Bintan Timura. Kasus WNA China Masuk Ilegal via Jalur Laut (Pulau Cempedak) Tahun 2024 dengan kronologi :
Seorang WNA asal China masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi imigrasi, dan masuk melalui Thailand → Malaysia → perairan Bintan dengan menggunakan kapal kecil pribadi (jalur laut ilegal).
WNA tersebut berpura-pura kehabisan bahan bakar di laut dan terdeteksi setelah adanya laporan masyarakat di pulau sekitar (Pulau Cempedak).
b. Kasus 6 WNA Vietnam Diamankan di Kijang Kota pada tahun 2024 dengan kronologi :
6 WNA asal Vietnam tersebut kedapatan berada di Wilayah Kijang Kota dengan menggunakan visa yang tidak sesuai dan melanggar izin tinggal.
Para WNA tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Changi, Singapura, pada 1 Juni 2024 yang datang menggunakan pesawat VietJet Air VJ813 dan melanjutkan perjalanan ke Batam, mereka juga sempat menginap di sebuah hotel sebelum akhirnya menuju Bintan teparnya di Kijang Kota. (*)
Penulis: Red






