Angka 1, Angka Prestasi Bagi Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

by -99 views
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat Konfrenai Pers tindak pidana Narkotika
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat Konfrenai Pers tindak pidana Narkotika

Tanjungpinang, (digitalnews) – Angka 1 merupakan angka prestasi yang membanggakan bagi Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Pasalnya, di bulan 1 (Januari.red) jajaran Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku diduga bandar narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 1 Kg.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melaksanakan konfrensi Pers tindak pidana Narkotika di Mapolres jalan A.Yani Km 5 atas, Rabu (12/01/2022) siang.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju, Kapolres menerangkan, ada pun kronologis kejadian pada Selasa (04/01/2022), Satres Narkoba mendapatkan informasi adanya seorang perempuan warga Perumahan Pinang Merah kelurahan Batu IX diduga memiliki Narkotika jenis ekstasi.

Lanjut Kapolres, mendapatkan informasi tersebut, tim langsung ke TKP dan mengamankan ZA.

Kemudian kata Kapolres lagi, didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.

“Pada saat penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 butir diduga pil ekstasi,” paparnya.

Saat diinterogasi, Kapolres menyebutkan, ZA mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki inisial BW.

“Dari info itu dilakukan penangkapan terhadap BW yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah ZA,” ungkapnya.

“Barang bukti narkoba milik BW yaitu 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi,” tambah Kapolres.

Kepada petugas, BW mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi.

Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan BW bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki inisial RE yang ngekos di jalan Pompa Air Gg. Kempas Kecamatan Bukit Bestari.

“Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap RE dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya,” terang Kapolres.

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini, Satres Narkoba masih menyelidiki orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh.

“Karena pengakuan pelaku ada yang dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara,” beber Kapolres.

“Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir,” sambungnya.

Kapolres Tanjungpinang dalam konferensi pers tersebut juga menjelaskan bahwa modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar ZA, kurir BW dan gudang (Penyimpan.red) RE.

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 5 lima tahun,” pungkasnya.

Diketahui, dengan berhasilnya pengungkapan narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, BB yang disita dapat menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba. (*)

Penulis: Era

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.