Aparat Diminta Tindak Peredaran Rokok Ilegal di Kepri, 2 Nama Mencuat Diduga “Pembeking”

by -64 views
Inilah sejumlah merek rokok ilegal yang semakin marak dijual di Kota Tanjungpinang
Inilah sejumlah merek rokok ilegal yang semakin marak dijual di Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Mulusnya peredaran rokok ilegal di Peovinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai terkuak. Dengan begitu, publik meminta kepada aparat terkait untuk segera menindak dengan tegas hal yang merugikan negara itu.

Informasi yang media ini himpun dari beberapa sumber yang dapat dipercaya beberapa hari ini, muncul 2 nama yang tidak asing lagi di kalangan mereka.

Melalui telpon seluler, salah satu sumber menyebutkan, bahwa ada sejumlah orang yang ikut berperan sebagai “Pendiam” atau “Pembeking” praktek yang diduga ilegal itu.

“Mereka orang batam. Beberapa orang sudah tahu dan sudah pernah dihubungi untuk tidak ribut terkait peredaran rokok ilegal di Kepri,” ucapnya.

Sumber sempat menyebutkan dua nama dengan inisial R dan V sebagai “Pembeking” mulusnya peredaran rokok H&D dan H Mind.

Awak media inipun terus mencari informasi terkait 2 nama tersebut untuk dikonfirmasi. Namun, sampai berita ini diposting, nama-nama dengan inisial itu belum dapat dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Rokok H&D yang diduga ilegal, saat ini informasinya menguasai pasar. Penikmat rokok itu sangat banyak.

Mulai dari golongan menengah ke bawah sampai menengah ke atas, karena harganya yang relatif murah.

Namun, sangat disayangkan, rokok itu tak memiliki bandrol atau pita cukai yang resmi dari pemerintah. Sehingga, peredaran rokok tersebut berpotensi merugikan negara setiap tahunnya hingga triliunan rupiah.

Siapa dalang dari peredaran rokok tanpa pita cukai itu? Apakah aparat terkait ikut “Main” mata?

Selama ini, peredaran rokok yang diduga ilegal itu selalu mulus. Dari mulai penjualan dan pengiriman ke luar kabupaten/kota yang ada di Kepri, tanpa hambatan dari pihak-pihak aparat terkait yang memiliki wewenang.

Sementara, awak media ini terus mencari info, agar publik mengetahui siapa dalang peredaran rokok itu. Pasalnya, setiap ada publikasi terkait rokok ilegal itu, industri rokok pun terus berkembang. Berbagai merek, jenis, dan rasa pun beredar di tengah-tengah masyarakat.

Diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) selalu mendengungkan, rakyat yang bijak, taat pajak. Karena, dari pajak itulah pembangunan di Indonesia dapat terlaksana. Jika perusahan rokok yang diduga ilegal itu tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, apakah masuk kategori merugikan negara?

Sebagai informasi, perusahaan rokok yang tidak membayar pajak atau cukai sesuai aturan tentu sangat merugikan negara. Kerugian ini berdampak langsung pada keuangan publik, keadilan pasar, dan pelayanan masyarakat. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.