Batam, (digitalnews) – Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah kandung di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) yang tega memperkosa buah hatinya sendiri.
Modusnya sebelum tindakan itu berhasil diendus aparat, pria berinisial AN (46 tahun) itu sempat melapor ke polisi lantaran putrinya menjadi korban kekerasan seksual.
AN mengaku tidak terima putrinya yang baru berusia 13 tahun disetubuhi oleh pacar dari anaknya sendiri. Mendapat laporan ini, polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pria berusia 14 tahun 7 bulan.
Namun terungkap fakta mengejutkan bahwa, selama ini ternyata AN yang tak lain adalah ayah korban, juga ikut menggilir anaknya itu.
“Jadi setelah didalami kasus ini ternyata ditemukan ada kejanggalan. Hasilnya, korban ini juga mengaku kalau pernah diperkosa selain pacarnya ini,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, kepada awak media, Jumat (19/04/2024).
“Orang yang dimaksud korban adalah orang tuanya. Yakni bapak kandungnya,” sambung Pakpahan.
Pakpahan mejelaskan, dari hasil pemeriksaan, diduga kejadian yang dilakukan ayah kandungnya itu saat berada di rumah kosan di kawasan Kecamatan Lubukbaja.
Sedangkan pacar anak pertama dari 2 bersaudara, turut memperkosa korban di salah satu kawasan di Kecamatan Bengkong.
“Kasus ini dilaporkan ke polsek pada Sabtu, 13 April lalu,” terangnya.
Sementara, kedua pria bejat itu saat ini mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Pakpahan. (*)
Penulis: Era