Tanjungpinang, (digitalnews) – Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil meringkus 2 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, melalui konferensi pers, di mako polsek, Senin (20/01/2025).
“Tersangka yang berhasil kita amankan, pelaku dan penadah barang hasil curian,” ujarnya, kepada sejumlah awak media.
Dalam konfrensi pers itu, Alson menjelaskan, 2 pelaku tersebut, berinisial S dan A selaku penadah.
“Korban dari pencurian 1 orang perempuan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” terangnya.
Modus operandi tersangka S, lanjut Alson, pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu rumah kontrakan korban, menggunakan martil, pada saat korban tertidur.
“Tersangka S, melakukan aksinya pada pukul 03.00 Wib. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkapnya.
“Sedangkan tersangka A, penadah barang curian tersangka S. 2 tersangka ini seorang teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya,” sambung Alson.
Sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota adalah 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.
Lanjut Alson lagi, atas perbuatan tersangka S, dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dan, atas perbuatan tersangka A, diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.
“Penangkapan ini, atas kerja keras dari tim Unit Reskrim, dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Alson. (*)
Penulis: Era