Cabuli Anak Kandung Sejak 2018, TR Ditangkap Polisi

by -52 views
Konferensi Pers di lobi utama Ditreskrimum Polda Kepri
Konferensi Pers di lobi utama Ditreskrimum Polda Kepri

Batam, (digitalnews) – Cabuli anak kandung sejak 2018 lalu, TR (49) akhirnya ditangkap Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban DS (13) jenis kelamin perempuan.

Pengungkapan kasus ini, setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya dugaan tindakan asusila yang dialami oleh korban. Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H, pada saat Konferensi Pers di lobi utama Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (08/04/2026).

Kabid Humas menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula sejak tahun 2018, tepatnya setelah ibu kandung korban meninggal dunia. Korban yang saat itu masih berusia sekitar 5 tahun beserta adiknya dibawa oleh tersangka TR untuk tinggal di daerah Tanjung Batu. Selama tahun 2020 hingga 2022, saat korban berusia 7 hingga 9 tahun, korban mulai mengalami tindakan pencabulan oleh tersangka TR di lokasi tersebut.

“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” katanya, memaparkan.

“Namun, pada akhir Februari 2026, tersangka kembali membawa korban dengan dalih untuk mengurus bantuan pemerintah di Karimun. Kenyataannya, tidak pernah ada. Hal itu hanya modus atau tipu muslihat tersangka untuk membawa korban ke Batam. Korban selanjutnya dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026,” sambung Kabid Humas.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa, kasus ini mulai terungkap pada 25 Maret 2026 setelah korban mengirimkan pesan singkat kepada sepupunya yang menceritakan bahwa dirinya berada di Batam dan telah dipaksa melayani tersangka.

Mengetahui hal tersebut, pelapor yang merupakan keluarga segera melakukan pencarian hingga ke Batam dan mendapati informasi bahwa korban telah dibawa tersangka ke daerah Tanjungpinang.

Lalu, lanjut KBP Ronni, kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada 30 Maret 2026 di salah satu rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, beberapa helai pakaian milik korban, serta satu helai seprai bermotif ungu,” ungkapnya.

Atas perbuatan TR itu, kata KBP Ronni, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Sebagai langkah perlindungan, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri, serta merencanakan pemeriksaan psikologis untuk pemulihan trauma (trauma healing) korban,” pungkasnya.

Sementara, Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri secara segera, dapat menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.