Tanjungpinang, (digitalnews) – Dalam rangka mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang melalui Kelurahan Kampung Bulang membagikan ribuan masker gratis.
Kegiatan pembagian masker di Kelurahan Kampung Bulang dimulai pukul 09.00 wib yang di awali apel bersama.
Hal ini dikatakan oleh Lurah Kp Bulang Roni Syahputra SH kepada awak media ini, Selasa (27/10/2020).
“Kegiatan dilaksanakan di beberapa titik di jalan Rawasari dan sekitarnya,” ujarnya.
Roni menjelaskan, dalam pembagian masker ini juga di sertakan dengan sosialisasi perwako no 44 thn 2020 yang salah satunya terkait sanksi.
“Apabila tidak memakai masker akan di kenai, teguran lisan dan tertulis, kerja sosial selama 60 menit, denda sebesar Rp50.000,” terangnya.
“Dalam Kegiatan ini kami melibatkan forum Rt/RW, PKK, PATBM dan pegawai Kelurahan Kampung Bulang,” tambah Roni.
Roni berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan pembagian masker gratis ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Semoga penyebaran penularan Covid-19 ini dapat kita tekan bersama demi terciptanya Kota Tanjungpinang bebas dari Covid-19 ke depannya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era