Cekcok karena Sampah, IRT Ini Divonis Hakim 5 Bulan Penjara

by -311 views
Sidang putusan di PN Tanjungpinang terkait kasus penganiayaan anak
Sidang putusan di PN Tanjungpinang terkait kasus penganiayaan anak

Tanjungpinang, (digitalnews) – Masih ingat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Bukit, Kelurahan Bukit Cermin, yang terkena kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur beberapa bulan lalu akibat permasalahan sampah?

Kasus cekcok karena sampah yang berujung penganiayaan anak berusia 15 tahun yang tidak disengaja tersebut kini masuk dalam agenda sidang vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (01/11/2022).

IRT berusia 50 tahun itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tanjungpinang atas perbuatan yang tidak disengaja tersebut.

Terdakwa AS alias Upik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasaan terhadap korban anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya,” ucap Hakim Ketua Boy Syailendra SH dalam perkara (260/Pid.Sus/2022/PN.Tpg.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum pikir -pikir menerima atau tidak atas vonis dari majelis hakim tersebut.

“Sebagai penasihat hukum yang menjunjung tinggi due proses of law kami menghormati putusan/ vonis separuh dari tuntutan jaksa oleh Majelis Hakim,” sebut Agung Ramadhan Saputra, S.H. bersama Razil, S.H selaku PH AS.

Sebelumnya, kata AR Saputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa AS selama 10 Bulan Penjara.

Kemudian ditanggapi dalam nota pembelaan oleh pihaknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas.

“Kami memang meminta bebas kepada majelis hakim karena apa yang telah diperbuat oleh AS berdasarkan fakta persidangan adalah bentuk upaya membela diri dan melindungi keluarganya,” ungkap AR Saputra.

“Hal tersebut tentunya dapat diterapkan Pasal 49 ayat 1 K.U.H.Pidana dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.